Jumat, 3 Mei 24

KAPSI Laporkan Dugaan Suap Revisi PP 52 dan 53 ke KPK

KAPSI Laporkan Dugaan Suap Revisi PP 52 dan 53 ke KPK
* Aktivis Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI).

Jakarta, Obsessionnews.com – Komitmen Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) dalam mengungkap dugaan korupsi dalam revisi PPP 52 dan 53 Tahun 2000 tentang  penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum Frekwensi sharing untuk semua operator Jasa telekomunikasi di Indonesia, ia buktikan dengan mendatangi KPK.

Koordinator Nasional KAPSI Ariefinoer Muklis menduga ada kejanggalan dalam Rencana Revisi terhadap PP 52 dan 53 tersebut, di mana adanya pengaruh dan permintaan dari pihak perusahaan telekomunikasi asing yaitu China Telcom yang bermaksud berinvestasi dengan membeli salah satu perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah beroperasi cukup lama.

“Yaitu yang kepemilikannya oleh pemegang saham dari perusahaan asing juga ( O Asia PTE. LTD),” ujarnya di KPK, Kamis (20/10/2016)

‎Ia mengungkapkan, beberapa data yangbdiserahkan kepada KPK yakni bocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai Buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai ( Seller ).

Menurutnya, dalam clausul pasal 3 tentang  pernyataan dan jaminan penjual dalam pasal 3.2 bahwa penjual menjamin pembeli dapat melakukan spectrum frekwensi sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi.

“Hal tersebut diminta oleh China Telcom agar dalam spectrum frekwensi sharing tidak diperlukan Investasi tambahan untuk membangun jaringan frekwensi di lokasi yang belum terdapat jaringan frekuensi dan penjualan,” tegasnya.

kapsi-lapor-kpk

Terkait penurunan Tarif Interkoneksi antar operator tersebut menurut Muklis dimaksudkan agar perusahaan yang akan di ambil oleh China Telcom dapat bersaing.

Oleh karenanya dari Rencana Revisi kedua PP tersebut Komite Anti Korupsi Indonesia menduga keras bahwa adanya  kongkalikong oknum-oknum di Kementrian Komunikasi dan Informasi yang sengaja bersama-sama melakukan Revisi kedua PP tersebut untuk kepentingan China Telcom yang akan mengambil saham kepemilikan salah satu  perusahaan jasa operator telekomunikasi seluler yang dimiliki oleh asing.

“Komite Anti Pungli dan Suap  Indonesia (KAPSI) berencana melaporkan masalah ini ke Komite Pemberantasan Korupsi terkait dugaan gratifikasi dan korupsi konten kebijakan Rencana Revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 tahun 2000,” tegasnya.

“Jika revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 ini dilakukan maka akan berpotensi  menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat para penguna jasa telekomunikasi, serta adanya unsur dugaan suap kepada oknum-oknum pejabat tinggi di Menkominfo,” pungkasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.