Jumat, 26 April 24

Kapolres Bima Kota Usir Wartawan

Kapolres Bima Kota Usir Wartawan

Bima – Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, AKBP Andri Syahril SIK yang menggantikan AKBP Beny Baysir SIK sebulan lalu, mulai sulit ditemui, bahkan alergi terhadap wartawan. Akibat tertutupnya kinerja kepolisian tersebut, membuat masyarakat sulit mendapatkan informasi terkait sejumlah perkembangan kasus kriminal yang ditangani pihak penegak hukum, termasuk perkembangan kasus penangkapan terduga teroris yang berinisial RZ dan DN yang terjadi di Kota Bima pekan lalu. Padahal masyarakat ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus RZ dan DN melalui media massa yang ditangani penyidik setempat. Ironisnya, sejumlah wartawan diusir oleh beberapa anggota penyidik ketika hendak melakukan peliputan terkait penangkapan RZ dan DN.

Akibat pelecehan terhadap profesi wartawan tersebut, puluhan jurnalis di Kota Bima yang tergabung dalam Mbozo Jurnalis Club (MJC) berencana mengadukan Kapolres Bima Kota ke DPRD Kota Bima dan Polda NTB. Kapolres Bima Kota dinilai menutup akses informasi kepada wartawan.

Wartawan senior Rizal AG mengatakan, kebijakan Kapolres Bima Kota yang menutup informasi bagi para wartawan sangat memprihatinkan. Untuk mendapatkan informasi di Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) dipersulit. Bahkan wartawan diusir saat hendak mengkonfirmasi soal kasus yang ditangani Polres Bima Kota.

“Saat ini wartawan mengeluhkan sikap anggota Polres Bima Kota kepada wartawan. Selain tertutup, mereka juga arogan terhadap wartawan,” katanya kepada Obsessionnews.com, Senin (12/1).

Rizal mengatakan, pengusiran terhadap wartawan merupakan salah satu deretan dari sejumlah kasus yang dialami para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik. Pengusiran tersebut ternyata juga dialami Rizal yang juga Pimpinan Umum Media News Visioner ini saat meliput pengamanan mobil truk muatan minuman keras (miras) yang terguling di area SPBU Ama Hami Kota Bima, Senin (12/1/2015) sekitar pukul 04:30 WITA.

Pengamanan miras itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota. Namun, AKBP Andri Syahril yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Termasuk ketika dikonfirmasi dalam kasus penangkapan oknum terduga teroris yang telah diamankan beberapa waktu lalu, Andri justru meradang dan melampiaskan amarah ke awak media.

“Kamu penyidik ya? Kalau bukan penyidik, biar kamu saya sidik,” ungkap Rizal meniru ucapan Andri Syahril dengan nada kesal.

Tugas wartawan, kata Rizal, dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun kenyataan yang terjadi wartawan kesulitan menghimpun informasi dari Kapolres Bima Kota. ”Menutupi akses informasi terhadap tugas wartawan adalah masuk kategori menghalangi-halangi tugas jurnalistik dan dapat dikenai sanksi pidana. Nah, aturan itu harus dipamahami oleh Kapolres Bima Kota,” kata Rizal.

Akibat arogansi Kapolres Bima Kota itu, saat ini wartawan di Kota Bima memboikot berita-berita keberhasilan kepolisian hingga Kapolres menjamin kebebasan untuk mendapat informasi di seluruh tingkat kepolisian. Meski demikian, wartawan tetap menulis berita-berita yang bersifat kontrol terkait sejumlah kasus yang mengendap di Polres Bima Kota.

“Kami laporkan sikap Kapolres Bima Kota ke Polda NTB, serta meminta Kapolda untuk meninjau kembali AKBP Andri Syahril sebagai Kapolres Bima Kota,” kata Rizal.

Di tempat terpisah Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Anwar Arman mengatakan, Kapolres Bima Kota harus segera mengubah kebijakannya untuk membuka akses informasi terhadap wartawan, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan sejumlah kasus yang ditangani polisi.

“Jika tidak mengubah kebijakannya, berarti Kapolres tidak memahami tugas wartawan. Mestinya polisi paham terhadap tugas wartawan yang mengungkapkan fakta yang terjadi,”ujarnya

Anwar sangat menyayangkan pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput. Karena itu ia minta PWI dan AJI segera mengambil sikap. “Kapolda NTB harus mengambil sikap tegas terhadap Kapolres Bima Kota. Kalau ada anggota yang melanggar harus dihukum,” ujarnya. (Yuli)

Related posts