Kamis, 25 April 24

Ini Visi Misi Budi Gunawan di Depan DPR

Ini Visi Misi Budi Gunawan di Depan DPR

Jakarta – Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan hari ini, Rabu (14/1/2015), tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, meski Kepala Lemdiklat Polri ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan rekening gendut.

Dalam proses itu, Budi Gunawan memaparkan visi misinya di depan anggota Komisi III DPR, setidaknya ada delapan komitmen yang ingin diperjuangkan oleh Budi jika nantinya ia resmi dipilih sebagai Kapolri salah satunya adalah memperkuat sumber daya manusia di institusi Polri untuk berantas persoalan kasus korupsi dan aksi terorisme.

‎”Komitmen saya memperkuat SDM Polri dalam berantas aksi terorisme dan korupsi,” ujar Budi.

Komitmen ini menjadi poin utama yang disampaikan oleh Budi. Menurutnya upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi akan difokuskan di internal ‎Polri, dengan mewujudkan transparasi anggaran dan membenahi sistem birokrasi yang ada di dalamnya.

“Komitemen terhadap supremasi hukum, dan penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.

Selain itu, Budi juga berkomitmen akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang prima, sesuai dengan citra Polisi mengayomi dan melindungi masyarakat. Dengan begitu harapan masyarakat terhadap Polisi semakin terpercaya.

Di luar itu, Budi juga mengaku akan memperkuat lagi Polisi Air yang ikut bertugas membantu TNI dalam mengamankan kekayaan laut Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya praktek ilegel fising. Menurutnya, komitmen ini juga dalam rangka mendukung pemerintah untuk mengoptimalkan kekayaan laut Indonesia.

‎”Brantas ilegal fishing optimalkan penyidik dan koordinasinya,” jelasnya.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.‎ (Abn)

Related posts