Minggu, 28 April 24

Kantor Imigrasi Tangerang Perluas Jumlah Desa Binaan Cegah TPPO

Kantor Imigrasi Tangerang Perluas Jumlah Desa Binaan Cegah TPPO
* Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama. (Foto: ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang)

Obsessionnews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang memperluas jumlah desa binaan imigrasi untuk mewujudkan pekerja migran unggul dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang telah memiliki desa binaan di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Cibodas dengan enam desa dan Kecamatan Teluk Naga dengan 13 desa.

Selanjutnya, akan dilakukan perluasan di Kecamatan Kronjo dengan 10 desa, Kecamatan Kresek ada sembilan desa, dan Kecamatan Mekarbaru dengan delapan desa.

“Jadi, total keseluruhan jumlah desa binaan di bawah Imigrasi Tangerang saat ini berjumlah 46 desa dan akan terus diperluas. Kondisi masyarakat di desa ini sangat antusias bisa mendapatkan tingkat literasi yang lebih baik,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang Rakha Sukmka Purnama dalam keterangan yang diterima di Tangerang, Banten, Kamis.

Desa binaan adalah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi target lokasi program pembangunan masyarakat melalui pembinaan sumber daya manusia dengan pendekatan edukasi.

Dengan adanya program desa binaan imigrasi, kata Rakha, maka diharapkan komunikasi yang terjalin akan lebih sangat intens dengan perangkat desa serta mencegah pekerja migran masuk ke jurang eksploitasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Dengan demikian, dapat pula dicegah kasus pelanggaran keimigrasian oleh para pekerja migran.

“Jangan sampai niat baik pekerja migran ini masuk ke lingkaran eksploitasi oleh pihak yang sekedar mencari keuntungan,” kata Rakha.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan program desa binaan dijalankan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0722.KP.04.01 Tahun 2023 tentang Tim Operasi Intelijen Keimigrasian Terpusat “Tresna” dalam rangka pencegahan TPPO.

Kemudian, melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.01-691 tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang melakukan pembentukan Desa Binaan Imigrasi.

Indonesia menjadi salah satu negara tujuan favorit bagi para sindikat TPPO karena letak geografis.

Program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu wujud nyata Ditjen Imigrasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian dengan tidak mengesampingkan keamanan dan penegakan hukum. Kemudian, program tersebut juga untuk mengakomodasi perkembangan zaman yang semakin dinamis akibat derasnya arus globalisasi.

“Globalisasi sebenarnya memiliki efek positif untuk kesejahteraan negara, tetapi juga sering disalahgunakan oleh para sindikat transnasional kriminal untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang. Maka itu, program ini kita optimalkan,” ujar Dodot. (Antara)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.