Kamis, 2 Mei 24

JPU Tuntut Pelaku Human Trafficking Sumba 6 Tahun Penjara

JPU Tuntut Pelaku Human Trafficking Sumba 6 Tahun Penjara

Semarang, Obsessionnews – Lima terdakwa perkara Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) atau human trafficking puluhan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sumba Nusa Tenggara Timur dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (9/9/2015).

Mereka adalah Direktur PT Graha Indra Wahana Perkasa (PT GIP) Semarang, Sutadie Lie, Kepala Cabang PT GIP Kupang, Budianto, Koordinator Pencari TKI warga Sumba Tengah, Yuliana Jati dan Pelipus, Warga Sumba Barat Daya selaku perekrut serta pengurus dokumen calon TKI, Adriana Herlina Mawo.

JPU menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 6 Jo Pasal 10 Jo Pasal 11 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Meminta majelis hakim, untuk menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa selama enam tahun penjara,” kata JPU Kejari Semarang, Syarifah dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Pudjo Unggul.

Selain penjara, JPU juga meminta pidana denda bagi para terdakwa masing-masing sebesar Rp 200 juta dan membayar uang ganto rugi kepada korban. Jumlah uang ganti rugi berbeda antara satu dengan lain.

“Kepada terdakwa Yuliana Jati, diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp1,6 juta kepada masing-masing korban. Sementara kepada terdakwa Adriana, Pelipus, Sutadie dan Budiyanto didenda uang sebesar Rp3,2 juta kepada masing-masing korban. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” kata Syarifah.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Kami akan ajukan pledoi yang Mulia, mohon diberikan waktu untuk menyusun nota pembelaan yang akan kami sampaikan pada sidang berikutnya,” kata kuasa hukum para terdakwa.

Seperti diketahui, kasus bermula saat puluhan calon TKI asal Sumba NTT kabur dari Balai Latihan Kerja (BLK) PT Graha Indra Wahana Perkasa (PT GIP) di Jalan Sri Rejeki No 30 Kota Semarang pada September 2014 lalu. Puluhan calon TKI itu kabur dengan cara memanjat pagar BLK dan langsung menuju Mapolsek Semarang Barat.

Dari pemeriksaan, terungkap adanya dugaan pemalsuan data para calon TKI yang dilakukan oleh PT GIP. Mereka rata-rata masih berusia belasan tahun namun dinaikkan usianya menjadi 21 tahun agar memenuhi syarat menjadi TKI di luar negeri.

Alasan lain mereka kabur karena kecewa tidak segera diberangkatkan ke Malaysia sesuai janji. Awalnya, PT GIP menjanjikan para calon TKI berangkat 21 hari setelah ditampung. Tetapi setelah dua bulan tidak kunjung ada kejelasan.

Pada sidang dakwaan, kelima terdakwa dijerat JPU dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 103 huruf c UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.