Obsessionnews.com – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Beberapa sektor baru masuk ke dalam daftar yang harus menempatkan DHE kepada regulator.
Airlangga menyampaikan hal itu sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/1/2023).
Baca juga:
Jokowi hingga Ganjar Hadiri HUT ke-50 PDIP
Jokowi Mengaku Awalnya Merasa Tidak Nyaman Dikawal Paspampres
Basuki Hadimuljono Wakili Jokowi Resmikan Masjid Agung Dharmasraya
“Tadi juga arahan pak Presiden, ekspor yang selama ini positif itu perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. Untuk itu Pak Presiden meminta PP 1 Tahun 2019 DHE itu untuk diperbaiki,” kata Airlangga.
Dalam PP yang masih berlaku, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, khusus devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA sebagaimana dimaksud berasal dari hasil barang ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan, bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Penempatan DHE SDA dalam Rekening DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor. Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dilakukan berdasar Peraturan Bank Indonesia.
“Sekarang hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan dan perikanan yang wajib masuk di dalam negeri,” ujar Airlangga.
“Ini kita masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur dengan demikian kita lakukan revisi, sehingga peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan sejalan dengan peningkatan devisa,” tutur Airlangga.
Dia memastikan dalam PP tersebut juga akan diatur lama devisa parkir di dalam negeri. “Jadi bukan hanya berkaitan dengan sektor tapi juga jumlahnya. Jumlah devisa berapa sektornya mana, kemudian berapa lama dia parkir di dalam negeri,” tandasnya. (red/arh)