Sabtu, 27 April 24

Jokowi Diminta Tertibkan Ahok Soal Reklamasi Pulau G

Jokowi Diminta Tertibkan Ahok Soal Reklamasi Pulau G

Jakarta, Obsessionnews.com-Calon Gubernur DKI Jakarta, Teguh Santosa, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menertibkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pembatalan pembuatan Pulau G di laut utara Jakarta.

“Pembangkangan Ahok ini bisa menjadi preseden buruk dalam praktik kenegaraan. Suatu saat Jokowi akan mengambil tindakan tegas dan menertibkan Ahok yang masih bersikeras melawan pembatalan itu,” ujar Teguh, yang juga Wakil Rektor Universitas Bung Karno, Jakarta, kepada obsessionnews.com, Minggu (17/7/2016).

baca juga:

Penghentian Reklamasi, Ahok Harus Paham NKRI

Lawan Komite, Ahok Dikritik LPI

Dalam perlawanannya, Ahok mengunakan berbagai alasan, mulai dari mempertanyakan legalitas keputusan yang disampaikan Rizal Ramli, hingga yang terakhir menuding pembatalan pembangunan Pulau G itu mengganggu iklim investasi.

“Saya yakin, pada saatnya nanti Presiden Jokowi akan menertibkan Gubernur Ahok dan meredam masalah ini. Tentang bagaimana caranya, tentu Presiden Jokowi yang lebih tahu,” tambah Teguh.

Teguh yang juga mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta bukan baru kali ini memberikan komentar terhadap isu reklamasi lepas pantai utara Jakarta.

Pertengahan April lalu, saat pertama kali Rizal Ramli menghentikan untuk sementara reklamasi, Teguh mengatakan, hal itu adalah pengakuan akan kesalahan dalam proses reklamasi yang dilakukan.

Dengan demikian, sudah sepatutnya Pemprov DKI Jakarta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terutama kepada masyarakat yang kadung menjadi korban penggusuran untuk reklamasi yang serampangan.

Bahkan sebelum itu, saat staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Teguh sudah menyarankan Gubernur Ahok untuk tetap tetap fokus menjalankan tugas-tugasnya sebagai pemimpin Jakarta dan mempercayakan urusan ini pada proses hukum yang sedang berlangsung.

Teguh juga pernah mengatakan bahwa pembatalan pembuatan Pulau G tidak membutuhkan Keppres dan Perpres baru karena yang tengah dikoreksi bukan payung hukum reklamasi, seperti Keppres 52/1995 maupun Perpres 122/2012, melainkan pelaksanaan reklamasi yang melanggar aturan-aturan dalam Keppres dan Perpres itu.

“Yang dikoreksi adalah cara Pemprov DKI melaksanakan reklamasi yang melanggar berbagai aturan, termasuk mengabaikan perikemanusiaan dan perikeadilan, ujar alumni Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) itu.

Teguh juga pernah menyampaikan sarannya untuk PT Agung Podomoro Land yang merasa dirugikan karena pembuatan Pulau G dibatalkan. Menurut Teguh, seharusnya, protes Podomoro disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta yang memberikan proyek ilegal. Ini dengan asumsi, Podomoro memang tidak mengetahui berbagai pelanggaran itu.

Tetapi kalau Podomoro ternyata tahu dan bahkan ikut menikmati pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI, maka Podomoro tidak pantas untuk memprotes siapapun. @reza_indrayana

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.