Sabtu, 11 Mei 24

Jokowi Didesak Bentuk Komite Penyelesaian Pelanggaran HAM

Jokowi Didesak Bentuk Komite Penyelesaian Pelanggaran HAM

Jakarta, Obsessionnews.com – YPKP 65 mendesak pemerintah segera membentuk Komite Penyelesaian Pelanggaran HAM di bawah kendali Presiden, pasca diumumkannya Keputusan Mahkamah Rakyat Internasional (International People’s Tribunal) Tragedy 1965 dimana Pemerintah RI dinyatakan bersalah telah melakukan kejahatan kemanusiaan.

Ketua YPKP 65, Bedjo Untung mengatakan tragedy 1965 telah berlangsung selama 50 tahun namun Negara/Pemerintah RI belum melakukan langkah nyata untuk penyelesaian kendati Pemerintah Jokowi dengan tegas akan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dengan berkeadilan dan bermartabat seperti tertuang dalam program Nawacitanya.

“Secercah harapan dengan diselenggarakannya Simposium Nasional Membedah Tragedy 1965 atas prakarsa Kemenko Polhukam, Wantimpres, Komnas HAM, FSAB dan beberapa organisasi Korban. Rekomendasi Simposium diharapkan akan menjadi pintu masuk, membuka kotak pandora penyelesaian korban pelanggaran HAM tragedy 1965 secara komprehensif. Namun, harapan para korban nyaris pupus,” kata melalui siaran pers usai bertemu Wantimpres di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Tidak hanya itu, Bedjo Untung dan rekan-rekanny juga mendesak pemerintah menindaklanjuti rekomendasi yang diputuskan oleh Mahkamah Rakyat International. Di mana menurut dua negara melakukan penyesalan/minta maaf kepada semua Korban, keluarga Korban dan Para penyintas tragedy 1965.

“Negara perlu memberikan Rehabilitasi umum, memberi ganti rugi/kompensasi secara layak dan menjamin peristiwa serupa tidak teradi di masa yang akan datang, dengan melakukan upaya penegakan hukum bagi aktor utama yang terlibat kejahatan kemanusiaan,” katanya.

Rekomendasi Tim Penyelidik pro yustisia Komnas HAM tentang peristiwa/Tragedy 1965 yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI. Dan juga Rekomendasi Komnas Perempuan yang telah melakukan penelitiannya tentang peristiwa 1965, lanjut dia harus pula ditindaklanjuti.

“Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Rehabilitasi Umum sebagai pengganti UU-KKR yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” tutur dia.

Presiden Jokowi didesak segera mencabut/membatalkan Keppres No. 28 Tahun 1975 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Sebab, Keppres tersebut dianggap sebagai pijakan hukum pemerintah orde Baru Soeharto ketika itu, dalam membuat klasifikasi Tahanan Politik, memberhentikan PNS, Guru dan tentara karena dugaan terlibat G30S. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.