Jumat, 26 April 24

Jika Harus Usut SKK Migas, Bareskrim Panggil Menteri ESDM

Jika Harus Usut SKK Migas, Bareskrim Panggil Menteri ESDM

Jakarta, Obsessionnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang diduga dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT TPPI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan, dalam menelisik kasus tersebut, Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri ESDM serta Ketua BP Migas tahun 2009.

“Ya kalau memang sampai situ, nanti kami panggil artinya tidak akan membeda-bedakan,” ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015).

Sebab, dalam kasus korupsi kondensat itu ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang. Saat ini pihak penyidik masih bekerja memilah-milah struktur organisasi dan pembagian kerja baik di PT TPPI dan SKK Migas.

“Ada pelanggaran penunjukan langsung tidak melalui prosedur, saksi yang kami periksa juga menguatkan kalau penunjukan langsung itu tidak sesuai prosedur. Bagaimana mungkin Maret 2009 sudah ada penjualan kondensat, padahal kontrak kerjanya 2010,” tutur Victor.

Dia juga menyampaikan, berdasarkan analisa struktur organisasi, akan diketahui siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus yang saat ini didalami polri itu.

Selain itu, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pencekalan untuk tidak bepergian keluar negeri  kepada Djoko Harsono (DH). “Sudah kita cekal DH, supaya tidak melarikan diri,” ujar Victor.

Menurut Victor, surat pencekalan sudah dilayangkan pihak Bareskrim sejak Djoko Harsono (DH) ditetapkan sebagai tersangka setelah diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

“Sejak penetapan tersangka, begitu SPDP keluar, kita juga layangkan surat pencekalan,” jelas Victor.

Victor juga menuturkan tersangka DH itu diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penunjukan PT TPPI atas penjualan Kondesat. “Yang jelas itu ada penunjukan langsung yang seharusnya ada lelang dulu,” katanya.

Dalam kasus ini, Tersangka DH yang disinyalir merupakan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas (Kini SKK Migas) itu seharusnya tidak menunjuk langsung tetapi harus melalui panitia penilai yang akan menilai sebelum dilakukannya sistem lelang.

“Sebelum lelang ada panitia penilai, panitia ini tugasnya apakah yang mengajukan lelang ini sudah dinilai belum nilainya ke mereka. Nah ini panitia penilai belum ada, eh sudah ada penunjukan langsung. Yang lebih gawat lagi, bulan April 2009 sudah ada lifting dan penjualan tapi kontrak kerja itu baru bulan Oktober,” jelas Victor.

Berdasarkan audit BPK, diketahui bahwa DH merupakan pejabat yang menandatangi kerjasama dengan PT TPPI. Ketika itu, PT TPPI ditunjuk langsung oleh BP Migas era Raden Priyono. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.