Rabu, 8 Mei 24

Ini Tuntutan Sidang Kode Etik Siyono

Ini Tuntutan Sidang Kode Etik Siyono

Jakarta, Obsessionnews – Sidang kode etik profesi anggota Densus 88 Antiteror atas kasus kematian terduga teroris Siyono saat ini memasuki tahap pembelaan.

Pembelaan disampaikan oleh terduga pelanggar yakni anggota Densus 88 dari berbagai tuntutan.

“Pertama antara lain dia harus meminta maaf ke institusi atas perbuatannya,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Kemudian yang kedua, emosi tidak percaya. Artinya, dia (anggota Densus 88) dinilai tidak layak lanjut di Densus.

“Ketiga, dapat disusulkan untuk berhenti dengan tidak hormat. Tuntutan dari akreditor penuntut,” tutur Boy.

Oleh sebab tuntutan itu, minggu ini diberi kesempatan bagi terduga pelanggar untuk melakukan pembelaan.

“Apabila nanti selesai, akan jadi referensi untuk ketua dalam mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi ke terduga pelanggar,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.