Jumat, 26 April 24

Ini Strategi Kejagung di Bidang Penindakan

Ini Strategi Kejagung di Bidang Penindakan
* Gedung Kejaksaan Agung.

Jakarta, Obsessionnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) berbagi soal strategi di bidang penindakan di akun resmi Twitternya, @KejaksaanRI, Kamis (28/4/2016). Di bidang penindakan, Kejagung mempunyai tugas utama berupa penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara pidana.

Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penanganan perkara korupsi, Kejagung  membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi  (Satgassus P3TPK).

Untuk perkara narkoba, khususnya untuk bandar, Kejagung akan memberikan tuntutan pidana maksimal.

Di bidang  perdata dan tata usaha negara (TUN), jaksa pengacara negara berupaya meningkatkan penerimaan keuangan negara melalui gugatan uang pengganti dan bantuan hukum bagi kementerian serta lembaga negara.

Kejagung  memprioritaskan kerja sama dengan penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Penanganan perkara terpadu berbasis teknologi digalakkan dengan menggandeng Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Untuk perkara pelanggaran HAM berat Kejagung akan meningkatkan koordinasi dengan Komnas HAM, Kemenko Polhukam,  Kemenkumham, TNI, Polri, dan BIN guna mencari solusi penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di masa lalu.

Di luar negeri Kejagung menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung se-ASEAN dan Tiongkok. Kerja sama meliputi penanganan korupsi, pengembalian buronan, pengembalian aset dan perampasan aset.

Kejagung mengoptimalisasi penangkapan buronan dengan Adhyaksa Monitoring Center guna mempercepat penyelesaian perkara pidana.

Kejagung  mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati untuk mengantisipasi hambatan teknis maupun yuridis, sehingga memberikan kepastian hukum utk terpidana mati.

Secara internal Kejagung mengefektifkan kinerja pengawasan dan menerapkan prinsip reward and punishment. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.