Sabtu, 27 April 24

Ini Persyaratan yang Hambat Bacalon Perorangan di Pilkada 2020

Ini Persyaratan yang Hambat Bacalon Perorangan di Pilkada 2020
* Ilustrasi Pilkada 2020. (Foto: infosiak.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak di 270 daerah akan segera dimulai. Adapun tahapan pilkada sudah memasuki pengumuman persyaratan calon perseorangan atau independent.

Yang mana persyaratan bagi bakal calon (bacalon) perseorangan sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten maupun kota, dalam menggelar pelaksanaan Pilkada 2020 ini, belum lagi  pengumuman persyaratan calon diumumkan di berbagai media massa lokal, web site KPU dan Medsos.

KPU Kabupaten maupun kota  juga melakukan pengumuman persyaratan calon dengan penuh ekstra dan dipastikan akan tersampaikan ke para bacalon perseorangan yang mempunyai kemampuan memimpin daerah namun tidak mempunyai dukungan dari Partai Politik.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bacalon perseorangan di Pilkada 2020 yaitu, memenuhi batas jumlah dukungan masyarakat yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/kota dengan dilampirkan surat dukungan berupa folmulir B-1 KWK disertai dengan e-KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).

Heri Dharmawan

Menurut panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sukmajaya Depok, Jawa barat Heri Dharmawan menjelaskan, batas jumlah dukungan yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU/PKPU nomor 18 tahun 2019, yakni 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebagai contoh Kota Depok, Jawa Barat yang jumlah DPT nya berkisar 1,3 juta (terhitung saat pemilihan legislatife tahun 2019) maka jumlah pendukung untuk bakal calon perseorangan sedikitnya 6,5 persen.

“Dan jumlah dukungan tersebar di setengah jumlah Kecamatan dalam satu Kabupaten atau kota, untuk Kota Depok karena jumlah Kecamatannya berjumlah 11 maka jumlah dukungan harus berada di enam Kecamatan,” jelas Heri di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dia menambahkan jumlah batas pendukung, bacalon perseorangan akan dihadapi dengan beberapa administrasi yang wajib dilakukan, seperti masyarakat yang mendukung bacalon perseorangan wajib mengisi folmulir dukungan yakni B-1 KWK dan melampirkan e-Ktp.

Usai  mendapat dukungan dari masyarkat tersebut, maka bacalon perseorangan wajib menyalin ke softcopy yang disediakan oleh KPU dengan nama SILON (Informasi Pencalonan) Pemilu, dan disalin berdasarkan dengan nomor urut pendukung.

Pendukung yang terdaftar sesuai dengan nomor urut di SILON harus sesuai dengan nomor urut hardcopy berupa folmulir B-1 KWK yang akan diberikan ke KPU, lalu hardcopy juga wajib di fotocopy atau dirangkap sebanyak dua lembar.

“Bayangkan jika Kota Depok untuk syarat dukungan bakal calon perseorangan sedikitnya berkisar ada 84 ribu, maka jika ditambah dua rangkap maka berkisar 252 ribu lembar atau berjumlah 504 Rim kertas yang akan diberikan ke KPU kabupaten maupun kota,” ungkap seorang yang sudah malang melintang di dunia Jurnalis ini.

Menurut Heri, bagi bacalon perseorangan akan terasa berat memenuhi persyaratan yang diberikan oleh KPU, bahkan akan membuka peluang bacalon perseorangan berbuat curang untuk memenuhi persyaratan tersebut.

“Misal untuk mendapatkan e-KTP bisa saja terpenuhi, namun untuk pengisian folmulir B-1 KWK akan mendapatkan permasalahan sehingga tanda tangan pendukung di folmulir B-1 KWK bisa terjadi pemalsuan,” jelasnya.

Lalu pemalsuan tanda tangan pendukung walaupun tidak dijelaskan sanksinya di dalam PKPU nomor 18 tahun 2019 tetapi bisa dilihat pada peraturan lainnya yakni KUHAP, dengan kata lain akan kena tindak pidana.

Persyaratan untuk bacalon perseorangan tersebut, menurutnya dianggap menghambat munculnya bacalon dari unsur perseorangan, hambatan ini akan berdampak pada kurangnya kualitas pemimpin yang dihasilkan oleh pemilu atau proses demokrasi yang dilaksanakan di negara Indonesia.

Tak hanya itu, banyaknya kebijakan-kebijakan yang bisa dan kemungkinan, sehingga tertutupnya peluang-peluang dari unsur professional, dan kader Partai akan lebih terbuka lebar menempati pucuk pimpinan di setiap daerah.

“Seperti yang diketahui, bahwa kader Partai yang mempunyai latar belakang di politik akan berpengaruh besar dengan keputusan-keputusan, yang akan diambil, jika nanti menjadi pimpinan Kabuaten maupun kota,” pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.