Ini Modus Pelaku Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp39,5 Miliar

Ini Modus Pelaku Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp39,5 Miliar
Jakarta, obsessionnews.com - Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan, penggelapan, dan Pemalsuan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang Proyek Fiktif senilai Rp39,5 atau kurang lebih Rp39.538.849.015. Hal itu berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 21 Januari 2020. “Siang ini saya akan mengungkapkan kasus penipuan, penggelapan, juga pemalsuan, tindak pidana pencucian uang atau TPPU, proyek fiktif yang berdiri sejak Januari 2019, kemudian sampai dengan akhir dilaporkan oleh korban ke PMJ,” ujar Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya, Rabu (27/1/2021). Dia menjelaskan, ada beberapa proyek fiktif yang dilakukan oleh tersangka dan pihaknya sudah melakukan penahanan kepada dua tersangka. Hal itu berdasarkan laporan dari korban yang berinisial ARN. “Dalam hal ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni saudara DK alias DW. Dia yang mempunyai ide untuk melakukan penipuan proyek fiktif. Kemudian yang kedua istrinya sendiri inisialnya adalah KA, berdasarkan laporan dari saudara ARN ke PMJ tanggal 21 Januari yang lalu,” ucap Yusri. Dalam hal ini korban merasa ditipu, digelapkan uangnya, sehingga diadukan ke PMJ. “Kejadian ini sejak Januari 2019. Ada beberapa proyek yang memang korban ini dijanjikan, kemudian sampai dengan terakhir ditagih tapi proyek fiktifnya semua tak berjalan sampai saat ini,” ungkapnya. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memperkenalkan diri kepada si korban, kemudian menyampaikan bahwa dia (pelaku) adalah mantan menantu petinggi Polri, sehingga dengan meyakinkan si korban, pelaku bermain menawarkan beberapa proyek-proyek. Selain itu, pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan. Kemudian tersangka menawarkan kerja sama proyek-proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh oleh korban. Selanjutnya tersangka meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut. “Itu modus operandi yang dilakukan oleh si pelaku,” ucap Yusri. Dengan begitu, para tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Poy)