* Suasana di sekitar Ka'bah Masjidil Haram yang selalu dirindukan jutaan orang untuk mengunjunginya. (foto: kemenag)
Uang Umrah Dilarang Diputar untuk Bisnis Lain
Kemenag, kata Lukman, melarang uang umrah diputar untuk bisnis lain. Setelah terjadi kasus umrah, Kemenag membenahi regulasi selambat-lambatnya 6 bulan setelah mendaftar atau maksimal 3 bulan sejak melunasi, jemaah harus diberangkatkan umrah.
Selain itu, pihaknya juga membuat standar pelayanan minimal (SPM) untuk dipatuhi PIHK.
“Jika melanggar ya dikenakan sanksi. Pihak katering Saudi saja jika wanprestasi kita blacklist,” kata Lukman. (kemenag/red/arh)
Baca juga:
Menag Apresiasi Petugas Layani Jemaah Haji yang Sakit
125 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia
Jumlah Kuota Haji ‘Open Seat’ Tahun Ini Turun Dibanding 2017