Industri Keuangan Syariah Harus Terus Dikembangkan

Jakarta, Obsessionnews.com - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebabkan ekonomi Indonesia terguncang hebat, termasuk industri keuangan syariah. Baca juga:Corona Lahirkan Ide Kreatif Seorang Pelaku UMKMNasib Pekerja Seni Lukis di Tengah Pandemi Covid-19Pegadaian dan Askrindo Syariah Perkuat Kerja Sama Pemasaran Produk Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di laman Facebooknya, Jumat (24/7/2020). Pada acara Indonesia Monthly Webinar 1st Series yang bertema “Strategi Pengelolaan Risiko Pembiayaan Syariah Pasca Covid19”, Kamis (24/7), Sri menyampaikan ekonomi Indonesia mengalami keguncangan hebat akibat pandemi Covid19, tidak terkecuali industri keuangan syariah. "Dampak ini terlihat pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Jakarta Islamic Index (JII) terkena dampak yang sangat signifikan pada bulan Maret 2020 saat pertama kali kasus Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia," tutur Sri. Sementara itu risiko perbankan syariah juga meningkat, ditandai dengan naiknya Non Performing Financing (NPF). "Lembaga keuangan syariah perlu menghadapi tantangan ini dengan melakukan strategi pengelolaan risiko dengan baik. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga perlu terus memperhatikan sektor riil produktif yang memiliki multiplier effect tinggi," ujarnya. Menurutnya, lembaga keuangan syariah perlu terus menunjukkan keunikannya sebagai instrumen yang inklusif, bersifat gotong royong, adil, dan transparan dalam menawarkan produk keuangan dalam masa sulit ini. Sri mengemukan, inovasi-inovasi pada model bisnis dan produk tentunya dibutuhkan secara dinamis. Hal ini untuk memberikan pelayanan yang maksimal, berdaya saing tinggi, dan berperan lebih nyata pada pembangunan nasional sebagai instrumen yang memiliki fungsi sosial dan komersial dengan menerapkan creating shared values (CSV). "Sukuk Negara telah berhasil dikembangkan sebagai salah satu instrumen investasi yang sangat produktif," kata Sri. Berikutnya, lanjutnya, pemerintah akan menerbitkan instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Melalui CWLS wakaf uang yang bersifat temporer maupun permanen akan dikonsolidasikan dan dioptimalkan untuk membiayai berbagai proyek maupun kegiatan sosial. "Industri keuangan syariah harus terus dikembangkan, namun tidak lupa juga terus mengedukasi elemen risikonya kepada masyarakat," tegas Sri. Dengan demikian, lanjutnya, label syariah akan diidentikkan dengan label kepercayaan dan keamanan! (arh)