Jumat, 26 April 24

Hukuman Mati Dipindah?

Hukuman Mati Dipindah?

Oleh: Djoko Edhi Abdurrahman, Mantan Anggota Komisi Hukum DPR dan Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum, PBNU

 

Hukuman mati masuk ke wetboek vanstrafrecht seingat saya tahun 1912, diadopsi oleh UU KUHP sebagai pidana pokok. Sudah sebanyak 156 negara yang menghapus hukuman mati. Tadinya saya setuju dihapus habis. Tapi saya lebih setuju dipindah dari pidana pokok ke pidana alternatif. Masalahnya mau ditempatkan di mana oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU)?

Sebab, adalah fakta bahwa Mendagri memakai pidana alternatif sebagai pidana pokok dalam kasus Ahok yang berakibat Ahok tak bisa dioffkan dari jabatan gubernur DKI Jakarta, sesuai perintah Pasal 183 UU Pemda. Yaitu ancaman pidana pasal 156 (4 tahun) subsider yang dipakai, sedangkan ancaman pidana pasal 156 a (5 tahun) primernya tak dipakai dan menjadi pidana alternatif.

Yang dimaksud pidana alternatif adalah pidana subsider, berat hukumannya lebih rendah daripada pidana primer. Hukuman mati adalah ancaman pidana terberat dalam hukum pidana. Mau ditaruh di mana?

Mestimya di primer karena ancaman pidana terberat. Yaitu pidana pokok. Jika dipindah ke pidana alternatif berarti subsider, mau tak mau teori ilmu pidananya.yang harus diubah: boleh ancaman pidana lebih ringan menempati primer. Paradoks. (***)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.