Sabtu, 20 April 24

Hatta Ali Raih Best in Law & Democracy 2017

Hatta Ali Raih Best in Law & Democracy 2017

Integritas dan kompetensi yang tinggi adalah modal bagi M. Hatta Ali hingga dipercaya menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia selama dua periode. Dengan modal itulah ia membenahi lembaga yang menjadi garda terakhir para pencari keadilan. Selaksa prestasi pun ditorehkan dalam dua kali kepemimpinannya tersebut.

Publik tentu tak lupa ketika saat pertama ia menjadi Ketua MA di tahun 2012, Hatta melakukan pembenahan atas hambatan-hambatan dalam menata lembaga peradilan. Keinginannya mewujudkan MA sebagai badan peradilan Indonesia yang agung memotivasi dirinya untuk terus bekerja dan bekerja. Tak berbilang lama, ia mampu mengurai sejumlah persoalan yang selama ini membelit lembaganya, mulai dari penanganan perkara yang semula begitu lamban menjadi lancar dengan tingkat integritas yang tinggi.

Dalam soal memutus perkara, misalnya, ia menerbitkan SK KMA Nomor 119 Tahun 2013 tanggal 19 Juli 2013 yang menegaskan bahwa jangka waktu memutus perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima oleh Ketua Majelis. Hasilnya, kebijakan ini secara signifikan mampu menurunkan tunggakan perkara pada akhir 2013 menjadi 6.415 perkara. Kebijakan ini diikuti kebijakan lainnya yaitu diterbitkannya SK KMA Nomor 213/SK/ KMA/XII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan SK KMA Nomor 214/SK/KMA/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kebijakan-kebijakan ini terbukti mendorong poduktivitas penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Kalau pada tahun 2014 sisa akhir perkaranya 4.425 perkara maka di tahun 2015 bisa turun menjadi 3.950 perkara. Beban perkara pada Mahkamah Agung pada tahun 2016 berjumlah 18.580 yang terdiri atas 14.630 perkara yang diterima tahun 2016 dan 3.950 perkara sisa tahun 2015. Jumlah perkara yang diputus di Mahkamah Agung pada tahun 2016 adalah 16.223 perkara atau meningkat 12,25 % dari jumlah perkara yang diputus tahun 2015 sebanyak 14.452 perkara, dan rasio produktivitas memutus pada tahun 2016 sebesar 87,31% atau meningkat 8,78% dibandingkan rasio pada tahun 2015 sebesar 78,53%.

“Saya selalu tegaskan agar proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung tidak melebihi jangka waktu 250 hari,” ucapnya suatu ketika. Dan hasilnya, 80,75 % atau 13.100 perkara mampu diputus kurang dari 3 bulan. Sedangkan selebihnya yaitu 3.123 perkara (19,25%) diputus dalam tenggang waktu lebih dari 3 bulan. Indikator kinerja penanganan perkara Mahkamah Agung pada tahun 2016 tersebut, mulai dari jumlah perkara yang diputus, rasio produktivitas memutus, dan jumlah sisa perkara bernilai positif dan melampaui target.

Selain kinerja penanganan perkara, Hatta Ali juga menekankan pentingnya akses publik terhadap lembaga peradilan. Untuk itulah diterbitkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan yang antara lain diimplementasikan dalam publikasi putusan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung melalui Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung RI dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Kebijakan strategis lainnya yang diterbitkan dalam masa kepemimpinan Hatta Ali adalah Pelayanan Terpadu Sidang Keliling sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, buku Nikah dan Akta Kelahiran. Kebijakan ini pada tahun 2016 telah menghasilkan 571 perkara pengesahan nikah oleh Pengadilan Negeri dan 16.396 perkara Isbat Nikah oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah. Demikian pula layanan Pos Bantuan Hukum yang pada tahun 2016 telah memberikan layanan kepada 9.897 orang di lingkungan peradilan umum, 195.023 orang di lingkungan peradilan agama, dan 13 orang di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Hatta Ali juga senantiasa mendengarkan adanya keluhan publik terhadap integritas aparatur peradilan khususnya terkait perilaku aparatur peradilan yang telah mencoreng nama Mahkamah Agung. Untuk itu ia mendorong lahirnya 3 kebijakan strategis pada tahun 2016 yaitu PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang penegakan Disipilin kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di bawahnya. Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, Sistem pengaduan pun dibuat lebih modern dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan MARI (SIWAS MARI) sehingga penanganan pengaduan baik dari internal maupun eksternal Mahkamah Agung bisa dilaksanakan secara lebih cepat dan transparan. Hatta berjanji akan menjalankan amanah sebagai Ketua MA dan memprioritaskan pelayanan keadilan bagi masyarakat sebagaimana tertuang dalam blue print MA 2010 – 2035.

Di tahun 2016 ia menerbitkan 14 Peraturan Mahkamah Agung dan merupakan jumlah terbanyak dalam sejarah Mahkamah Agung, dan 4 Surat Edaran Mahkamah Agung, beberapa diantaranya menjadi pedoman bukan hanya di lingkungan MA tapi juga buat pemangku kepentingan lainnya misalnya PERMA No.13 Tahun 2016 untuk menanggulangi kejahatan terorganisir yang memanfaatkan korporasi sebagai alat kejahatan demikian juga SEMA No.2 Tahun 2016, PERMA No. 1 Tahun 2016 dan SK KMA No. 108/KMA/SK/VI/2016 serta PERMA No. 14 Tahun 2016 yang berkontribusi dalam kemudahan berusaha di Indonesia.

Integritas MA di bawah kepemimpinan Hatta Ali juga terlihat dari penilaian Badan Pemeriksa Keuangan yang secara berturut-turut sejak tahun 2012 mengganjar MA dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan Negara. “Dan saya sekali lagi akan meningkatkan prestasi yang telah diraih MA dalam periode berikutnya,” tekad penyandang gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran ini.

Berbagai prestasinya tersebut mengantarkan Hatta meraih penghargaan Best Achiever in Law & Democracry  2017 dalam ajang Obsession Awards 2017 di Hotel Dharmawangsa,  Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2017). (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.