Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, akan memasuki masa tuntutan.
Syafruddin akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Iya hari ini tuntutan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani.
Sebelumnya Syafruddin didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait kasus BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.
Dalam kasus ini, Syafruddin diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Has)