Sabtu, 27 April 24

Dituntut 5 Tahun, Sisca Dewi Masih Akui Irjen Bambang Suami Sah

Dituntut 5 Tahun, Sisca Dewi Masih Akui Irjen Bambang Suami Sah
* Sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik dengan tedakwa Sisca Dewi di PN Jakarta Selatan. (Foto Istimewa)

Jakarta, Obsessionnews.com – Artis dangdut sekaligus politisi Sisca Dewi kecewa dengan jaksa penuntut umum, karena dituntut 5 tahun penjara subsider 6 bulan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018). Sisca juga dituntut untuk mengembalikan dua rumah yang menjadi mas kawin pernikahannya dengan Irjen Bambang Sunarwibowo.

Sisca dituduh melakukan pencemaran nama baik oleh Bambang setelah pernikahan sirinya dengan jenderal polisi itu terungkap di publik. Padahal sejumlah fakta jelas menyatakan pernikahan itu benar terjadi. Di antaranya adanya foto pernikahan yang tersebar luas, dan saksi dari orang tua Sisca.

“Keadilan semacam apa, saya dituntut 5 tahun penjara. Padahal benar-benar pernikahan itu terjadi, saya yang mengalaminya,” ujar Sisca saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).

Sampai saat ini Sisca juga mengaku masih menjadi istri sah Bambang. Sebab, Bambang belum pernah mengucapkan kata talak. Ia heran mengapa selama dirinya menjalani persidangan baik hakim, saksi, dan jaksa penuntut umum (JPU) semua kompak merekayasa kasus ini dengan memutarbalikkan fakta, sehingga dirinya dianggap bersalah.

“Sidang yang tadinya terbuka, pernah tiba-tiba dinyatakan tertutup, wartawan tidak boleh masuk. Hakim juga banyak menggiring opini seolah-olah saya yang melakukan pencemaran nama baik,” jelasnya.

Bagi Sisca tuntunan itu jelas mengada-ada. Pernikahan yang sah oleh JPU dianggap pertemanan biasa. “Kami ini benar-benar menikah, dianggap pertemanan biasa. Dunia akhirat berani saya pertanggungjawabkan pernikahan itu benar adanya. Tapi kemarin lucunya Mas Bambang, pengulu, dan saksi Zulkifli tidak mengakui,” jelasnya.

Lebih parahnya lagi, kata dia, rumah yang jadi mahar disuruh dikembalikan karena ia dituduh melakukan perampasan. Menurutnya, ini jelas kebohongan yang tidak sesuai dengan fakta. “Saya berharap sudahlah Mas Bambang, jangan karena sesuatu semua data diputar balik, sampai tidak mengaku pernikahan, mahar pun dituduh perampasan,” ungakapnya.

“Ya Allah semoga Engkau menyadarkan suami saya. Bagaimanapun saya masih memandang Mas Bambang adalah suami saya, karena belum ada kata talak. Saya sempat nanya kalau memang sudah tidak ridho dengan pernikahan ini, tolong ceraikan saya. Tapi sampai sekarang itu tidak dilakukan,” sambungnya.

Sisca masih berjuang untuk bisa mendapatkan keadilan, meski sudah tidak ada lagi orang yang mau menjadi saksi ahli untuk dirinya. Sebab menurut Sisca, mereka mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak luar. Namun, ia berharap hakim adil dan berfikir jernih untuk menyelesaikan kasus hukum ini.

Sisca sendiri sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi berharap ada keadilan terhadap dirinya. Dalam surat itu, Sisca menceritakan bagaimana kiriminalisasi itu terjadi. Pada Agustus 2018 ia langsung ditetapkan sebagai tersangka, padahal sama sekali belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Rumah beserta barang-barang miliknya juga disita aparat tanpa menunjukan surau resmi dari pengadilan.

“Saya belum pernah sekalipun dipanggil atau diminta keterangan oleh penyidik. Rumah saya yang mahar itu juga langsung digeledah dan diambil barang-barang tanpa ada surat izin penggeledahan dari pengadilan,” ujar Sisca menceritakan dalam isi suratnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.