Obsessionnews — Pada hari ini Selasa, 5 Maret ada peringatan Hari Persaingan Usaha. Hari Persaingan Usaha merupakan inisiasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Tujuannya agar mengenalkan persaingan usaha yang sehat ke seluruh kalangan masyarakat. Khususnya pelaku usaha dan pembuat kebijakan.
KPPU ingin agar para pelaku usah bersaing secara sehat dan tidak menjatuhkan satu sama lain. Guna meningkatkan kesadaran, dan perilaku masyarakat.
Sementara, dalam mengawal demokrasi ekonomi tersebut maka perlu menetapkan tanggal. Saat itulah mendapat tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha.
Tanggal 5 Maret dipilih karena merupakan tanggal disahkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. t Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (HAS)