Jumat, 26 April 24

Hakim Tolak Eksepsi Ahok dalam Kasus Penistaan Agama

Hakim Tolak Eksepsi Ahok dalam Kasus Penistaan Agama
* Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). (Foto: Pool)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang ketiga kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menolak eksepsi Ahok atas perkara dugaan penistaan agama dalam putusan sela.

“Mengadili, menolak keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Dengan ini maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarso, dalam persidangan di PN Jakut, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Hakim menilai dakwaan yang ditujukan kepada Ahok sudah lengkap. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah lengkap,” katanya.

Dwiarso menambahkan, apabila Basuki dan tim penasihat hukum keberatan dengan keputusan hakim, bisa mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi.

“Bisa mengajukan upaya hukum bila tak sependapat dengan majelis. Kami akan catat dan kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

“Saya kira sudah jelas, perintah putusan dengan pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya,” tambah Dwiarso.

Setelah mendengar pembacaan putusan sela itu, Ahok mengatakan dirinya dan kuasa hukumnya akan mempertimbangkan hal tersebut. “Yang Mulia Hakim, kami akan mempertimbangkan ini,” ujar Ahok

Setelah mendengarkan perkataan Ahok, lalu Dwiarso menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.