Sabtu, 27 April 24

Hakim Sarpin Bersalah, KY Rekomendasikan Dijatuhi Sanksi

Hakim Sarpin Bersalah, KY Rekomendasikan Dijatuhi Sanksi

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan putusan bersalah terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Ia diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Atas putusan bersalah tersebut KY memberi rekomendasi sanksi berupa skorsing selama 6 bulan kepada Mahkamah Agung. Hal itu disepakati bersama melalui rapat pleno lengkap yang beranggotakan tujuh orang komisioner KY.

“Ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin,” ujar Komisioner KY, Imam Anshori Saleh di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Imam mengatakan, putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin. Menurutnya ada beberapa hal yang merupakan prinsip dasar hakim, yang dinilai telah dilanggar oleh Sarpin.

“Ya terserah MA (mau menindaklanjuti rekomendasi KY). Namun, menurut UU 18 tahun 2011, MA harus melaksanakan rekomendasi KY,” katanya.

Hakim Sarpin secara kontroversial mengabulkan gugatan Komjen Budi atas proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menetapkan dia sebagai tersangka kasus rekening gendut beberapa waktu lalu.

“Tidak teliti menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal yang bersangkutan ahli filsafat hukum,” lanjut Imam. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.