Sabtu, 27 April 24

Hak Angket DPR Adili Menkumham, Tinggal Menghitung Hari

Hak Angket DPR Adili Menkumham, Tinggal Menghitung Hari

Jakarta, Obsessionnews – Penggunaan Hak Angket DPR RI untuk menyelidiki pelanggaran hukum oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)  dalam menangani sengketa Partai Golkar berjalan mulus dibacakan dan diterima dalam sidang paripurna pada Selasa (7/4), tanpa interupsi Anggota DPR. Selanjutnya akan dibawa ke Bamus dan diagendakan dalam  Sidang Paripurna DPR mendatang untuk pengambilan keputusan (voting).

Jadi, tegas Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo, Para penggagas Hak Angket tinggal melengkapi persoalan-persoalan teknis yang diperlukan, termasuk upaya memperluas dukungan dari anggota DPR lain yang sejauh ini belum bersikap. “Setelah itu, akan diproses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, dengan terlebih dahulu mendengarkan pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi,” tandasnya, kamis (9/4/2015).

“Sambil menunggu semua tahapan itu, anggota DPR penggagas Hak Angket DPR terus bekerja, mengumpulkan dokumen-dokumen terkait, serta mendata identitas pihak-pihak yang dianggap relevan untuk dimintai keterangan atau kesaksiannya,” tandas Politisi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ini.

“Termasuk para pejabat eselon I dan II Kemenkumham, Notaris, Pimpinan penyelenggara dan peserta Munas Ancol, ketua umum Partai ataupun pejabat tinggi lainnya yg diduga berperan mempengaruhi atau menekan Menkumham melakukan intervensi terhadap parpol, dan lain-lain,” tambahnya.

Bambang menyebutkan, dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna H Laoly beberapa hari lalu, sudah muncul indikasi tentang pelanggaran atau kekeliruan yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna. “Secara tidak langsung, Yasonna sendiri sudah mengakui hal itu,” tegasnya.

Namun, lanjut dia, perkembangan itu tidak menyurutkan niat para penggagas Hak Angket untuk melakukan penyelidikan atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran UU terhadap partai politik yang berpotensi membunuh dan membahayakan demokrasi. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.