Sabtu, 27 April 24

Golkar Agung: Harusnya MKD Terima Laporan Sudirman

Golkar Agung: Harusnya MKD Terima Laporan Sudirman
* Zainuddin Amali.

Jakarta, Obsessionnews – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta,  Zainuddin Amali,  berpendapat mestinya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak perlu mempersoalkan legal standing laporan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Joko Widodo kepada Freeport.

“Saya kira tidak perlu, diterima saja yang penting jangan salah prosedur,” ujar Sekjen Golkar kubu Aguhg Laksono ini di Gedung DPR, Senaya, Selasa (24/11/2015).

Menurutnya, dalam UU di MKD juga menyebut jika ada kasus dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang sudah masuk dalam wilayah publik. Maka harus segara diproses agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. ‎ Terlebih yang diperkarakan ini adalah seorang pimpinan DPR.

“Saya pernah  baca, kalau ada kasus anggota dewan yang sudah  menjadi perhatian publik. Maka itu tidak perlu lagi mempersoalkan legal standing. Saya kira itu bisa jadi dasar,” tuturnya.

Anggota Komisi VIII ini menuturkan, dalam Pasal 5 UU MKD yang mengatur tentang pengaduan, juga tidak ada larangan yang menyebut seorang menteri tidak boleh melaporkan kasus pelanggaran etik anggota dewan. “Ya kalau tidak ada berarti boleh dong,” jelasnya.

Meski demikian, Zainuddin yakin laporan Sudirman akan diterima oleh MKD. Adapun mengenai polemik tentang legal standing di MKD sebenarnya lebih pada kehati-hatian para anggota, agar hasil keputusan yang sudah disepakati bersama tidak menimbulkan masalah baru di belakang.

“Saya berfikir optimis,  MKD bisa menghasilkan sesuatu sesuai dengan harapan masyarakat.‎ Mereka hanya tidak mau salah prosedur kalau sampai-sampai hasilnya di belakang dipersoalankan lagi,” tutupnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.