Sabtu, 4 Mei 24

Giliran Yusril Disebut Tak Paham Proses Penyidikan

Giliran Yusril Disebut Tak Paham Proses Penyidikan

Jakarta, Obsessionnews – Kini gantian, Kejaksaan Tinggi menilai kuasa hukum mantan Direktur PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra yang tidak paham proses penyidikan, sebagai dasar untuk menetapkan seorang sebagai tersangka.

Anggota tim kuasa hukum Kejati DKI, Bonaparte Marbun‎ mengatakan, penyidik bisa menetapkan Dahlan sebagai tersangka, melalui alat bukti yang diambil pada saat melakukan pengembangan penyelidikan, tanpa lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan.

“Terdapat kekeliruan pemahaman Pemohon (Dahlan) terhadap proses penyidikan yang menyatakan bukti-bukti yang diperolah dalam pengembangan penyidikan tidak dapat dijadikan sebagai bukti untuk tersangka lain,”‎ ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Terkait kasus korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, kata Bonaparte mengaku penyidik, sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Dari hasil pengembangan penyelidikan itu lanjut dia, bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka lain.

“Dengan demikian, perkara ini merupakan satu peristiwa pidana dengan beberapa pelaku yang memiliki peran masing-masing untuk terjadinya peristiwa pidana itu, termasuk Pemohon adalah salah satu pelaku,” ujarnya.

Terlebih kata dia, dalam kasus tindak pidana dimungkinkan pelakunya tidak satu orang, ada pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan. Mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka, ‎melalui bukti yang diperoleh dari pelaku lain.

Untuk itu,  dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan ya‎ digelar PN Jaksel, Bonaparte meminta kepada hakim untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Dahlan.

Sebelumnya Yusril menuding, pihak Kejati DKI Jakarta tidak bisa membedakan mana proses penyelidikan dan proses penyidikan. Yusril menganggap penetapan tersangka terhadap Dahlan oleh penyidik Kejati tidak sesuai prosedur dan menyalahi hukum.

Menurut Yusril, suatu proses penyidikan harus disertai dengan penerbitan surat perintah penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Setelah itu barulah penyidik bisa menentukan apakah seorang itu bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

“Sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka seharusnya Termohon melalui proses penyidikan memeriksa saksi, dan bukti lainnya. Bukan sebaliknya, Pemohon ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu baru kemudian dicari dan dikumpulkan keterangan saksi,” ujarnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.