Minggu, 5 Mei 24

Gerindra: DAU Tertunda, Presiden Bisa Dipidanakan PNS

Gerindra: DAU Tertunda, Presiden Bisa Dipidanakan PNS

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengingatkan, pemangkasan dengan cara penundaan anggaran negara terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) ke sejumlah pemerintah daerah dan Kota dengan  jumlah Rp133 triliun yang merupakan bagian program pemerintah Presiden Joko Widodo dalam mengurangi defisit anggaran  berjalan akan banyak memberikan dampak terhadap masyarakat di daerah.

“Mungkin kalau Kabupaten dan Kota yang memiliki pemasukan pendapatan  daerah yang cukup dan stabil tidak akan mempengaruhi kegiatan pemerintahan daerah dan program program untuk kesejahteraan rakyat. Tapi dari 169 daerah yang ditunda Dana Alokasi Umum hingga Desember 2016  itu hampir sebagian besar pendapatan daerahnya tidak bisa untuk menutupi Dana Alokasi Umum dari pemerintah Pusat yang ditunda,” tandas Pentolan Gerindra, Selasa (30/8/2016).

“Banyak hal yang akan berdampak pada penundaan DAU terhadap kinerja pemerintah daerah nantinya. Bisa jadi gaji pegawai pemerintah daerah dan Kota akan tertunda alias tidak tepat waktu seperti biasanya misalnya gaji guru, petugas kesehatan  dan PNS serta pegawai honorer di pemerintahan,” tambahnya.

Arief Poyuono menegaskan, jika gaji PNS dan pegawai honorer  tertunda pembayaran akibat pemotongan DAU  maka pemerintah atau dalam hal ini President Joko Widodo bisa dipidanakan oleh PNS, dan pegawai Honorer serta pemerintah bisa didenda oleh Kepala Desa, PNS, Guru, Satpol PP dan Pegawai Honorer .

Hal ini, jelas dia, berdasarkan pada  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) diatur bahwa Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dimana pemerintah sama seperti pengusaha pemberi kerja pada Pekerja, dengan ketentuan:

a.    mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;

b.    sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan

c.    sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra memaparkan, jika terjadi penundaan pembayaran gaji PNS dan honorer  maka dana yang harus disediakan untuk membayar gaji akan semakin besar.

“Belum lagi pembayaran tagihan proyek-proyek pemerintah oleh Kontraktor dan rekanan pemda/Pemkot akan meyebabkan denda kepada pemerintah serta Kredit macet di bank akibat kontraktor tidak bisa mengembalikan pinjaman karena pembayaran ditunda oleh pemerintah,” bebernya.

Ia menambahkan, dampak lain yang paling buruk akibat penundaan dana alokasi umum akan menyebabkan pengangguran dipedesaan karena sudah dipastikan dana alokasi desa akan tertunda dan program pembangunan di desa akan terhenti  selama 4 bulan, dimana dana alokasi desa untuk membangun infrastruktur deaa  itu banyak memberikan dampak terhadap lapangan kerja bagi penduduk desa.

“Akibat tidak ada pekerjaan didesa maka akan bisa meningkatkan angka kemiskinan di desa serta urbanisasi penduduk desa ke Kota-kota besar,” ungkapnya pula.

Menurut Arief, dampak yang paling terasa akan terjadi demotivating works pada PNS akibat tertundanya gaji PNS didaerah yang terkena penundaan DAU, lambatnya pelayanan pemda / Pemkot akibat kurangnya dana operasional untuk menunjang kinerja PNS seperti dana sidak kedesa desa.

“Jika biaya rapat rapat, kunjungan ke desa desa dan melakukan seminar pelatihan di hotel hotel  berkurang yang pasti akan berdampak pada kinerja pemda /Pemkot untuk kebutuhan butuhan yang diperlukan masyrakat yang disediakan  pemda /Pemkot .belum lagi terjadi dampak penurunan pendapatan terhadap hunian hotel didaerah. Sebab, tidak bisa di bohongi bahwa pertumbuhan Ekonomi didaerah itu masih ditunjang dari belanja pemerintah daerah dan komsumsi pegawai pemerintahan di daerah,” tandasnya.

Karena itu, tutur dia, jika Joko Widodo tidak ingin dipidanakan oleh PNS dan pegawai honorer di daerah, serta terjadi ledakan pengangguran di daerah maka penundaan DAU harus dibatalkan jika ingin melakukan. “Pemangkasan DAU harus berpeganga pada prinsip anggaran untuk yang produktif yang memberikan imbas lapangan kerja  dan mendukung perekonomian di daerah seperti pembangunan pasar, irigasi dan lain-lain  dipertahankan dan non produktif seperti buat rugi pembatas Kota Solo bergaya mahkota raja  seperti di Solo yang dibangun Joko Widodo itu harus dibatalkan,”  terangnya. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.