Senin, 29 April 24

Ganjar Tidak Benarkan Aksi Mobil Pelat Merah Angkut Baliho Capres-Cawapres

Ganjar Tidak Benarkan Aksi Mobil Pelat Merah Angkut Baliho Capres-Cawapres
* Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo (kanan) diterima Wakil Presiden ke-11 RI Boediono di kediaman Boediono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (24/11/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym)

Obsessionnews.com – Calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo tidak membenarkan aksi pengangkutan baliho bergambar pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, termasuk gambar dirinya, dengan menggunakan mobil berpelat merah atau kendaraan resmi milik instansi pemerintah.

Enggak boleh kalau pakai (kendaraan) pelat merah. Salah,” kata Ganjar saat ditemui di kediaman Wakil Presiden ke-11 RI Boediono di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Ganjar menilai fasilitas resmi milik instansi pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye seluruh peserta Pemilu 2024.

Namun, Ganjar enggan memberikan komentar terlalu jauh terkait temuan mobil berpelat merah digunakan untuk mengangkut baliho bergambar dirinya.

Sebelumnya sempat ramai dibahas di media sosial tentang sebuah video yang menunjukkan dua orang sedang menurunkan baliho bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD dari atas mobil bak terbuka berawana hitam.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @negeriparabegundal2.0 pada Kamis (23/11/2023) tersebut, baliho itu diturunkan di pinggir jalan sebuah permukiman penduduk. Tampak dalam video itu bahwa mobil bak tersebut berpelat merah.

Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian itu diduga berlokasi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (Antara/red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.