
Banda Aceh, obsessionnews.com – Polda Aceh bersama Bea Cukai berhasil mengamankan enam tersangka penyelundupan sabu-sabu 150 kilogram dan ratusan ribu pil ekatasi dan H5 jaringan internasional di tiga lokasi, yakni di Aceh Utara, Aceh Timur dan Bireuen. Rencananya, narkoba tersebut akan dikirim ke Jakarta.
Dengan begitu Polda Aceh bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram yang sangat besar itu.
Baca juga: Musnahkan Titik ke-10 Ladang Ganja di Aceh, BNN Lampaui Target
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui jalur laut Selat Malaka. Berdasarkan penyisiran, polisi mengamanlan satu unit kapal bersama ratusan kilogram sabu.
“Tiga ABK yakni UH, MJ dan MK di Aceh Utara diamankan,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dikutip dari web Polda Aceh, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap 142,8 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jakarta
Setelah dikembangkan, ditangkap lagi DK dan RK di Aceh Timur. Keduanya merupakan pengendali yang memerintahkan penjemputan barang bukti ke Laut Malaysia.
“Kami juga mengamankan dua unit mobil,” tambah mantan Kapuslabfor Polri itu.
Dia mengungkapkan, pihak penerima barang, yakni IS di Bireuen juga telah diamankan. “Informasi yang diperoleh, tujuan utama narkotika ini mulai dari Medan, Palembang hingga Jakarta,” imbuhnya.
Baca juga: Peneliti NSEAS: Rezim Jokowi Berpaling ke Cina, Pemasokan Narkoba ke Indonesia Meningkat
Selain narkotika, Polda Aceh juga ikut mengamankan barang bukti lain pendukung kejahatan berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit Handphone, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Vario.
Dari pengungkapan ini, sambung Haydar, sebanyak 915 ribu jiwa generasi muda terselamatkan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Poy)