Jumat, 26 April 24

Polisi Ungkap 142,8 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jakarta

Polisi Ungkap 142,8 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jakarta
* Pengungkapan peredaran ganja sebanyak 142,8 Kg jaringan Aceh-Jakarta. (foto: tandaseru.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran ganja Aceh-Jakarta dan mengamankan sejumlah pelaku.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 142,8 kilogram (kg) ganja, yang nantinya ganja-ganja tersebut akan di jual di Jakarta Rp5 juta.

“Dijualnya Rp5 juta per kilogram dan sudah ada yang terjual,” ujar Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander kepada wartawan, Rabu (25/4/2018).

Namun Dony tidak menjelaskan secara detail sejauh ini sudah berapa banyak ganja yang telah terjual.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan polisi bahwa ada pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta sebanyak 142,8 kilogram yang disimpan di dalam truk.

“Kita mendapati informasi ada pengiriman dari ganja jaringan Aceh-Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4).

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial SD, SS, SR dan GSW yang diringkus pada Agustus dan Oktober 2017 lalu.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian menangkap HT, sopir mobil truk Misubishi yang mengangkut hampir 150 paket ganja di Jalan Megawati, Binjai Utara Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (9/4).

Saat diintrogasi petugas, HT mengaku diminta pelaku berinisial ZL untuk mengantar pesanan ganja siap edar tersebut. Setelah ditelusuri keberadaanya, ZL merupakan tersangka yang sedang menjalani masa hukuman di Kejaksaan Negeri Lampung.

Selain itu, polisi juga mendapatkan informasi nama-nama penerima barang haram tersebut di Jakarta. Empat tersangka berinisial NSN, JV, FS, dan DN yang berperan sebagai penerima ganja itu ditangkap polisi saat berada di kantor Samsat Karawang, Jalan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Kamis (19/4).

Berdasarkan keterangan para tersangka, peredaran narkoba itu dikendalikan NCJY, narapidana yang masih meringkuk di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

“Tersangka NSN menerangkan menerima Ganja tersebut dikendalikan oleh saudara NCJY,” kata Argo.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 115 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.