Kamis, 9 Mei 24

Forum Rektor: DPD RI Diperkuat Atau Dibubarkan

Forum Rektor: DPD RI Diperkuat Atau Dibubarkan
* Forum Rektor Indonesia (FRI) audiensi dengan pimpinan dan anggota DPD RI di Gedung MPR/DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Rabu (21/9/2016).

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof. Suyatno menegaskan, pilihan posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sekarang ini hanya ada dua, yaitu diperkuat atau dibubarkan! Ia menilai DPD RI tidak punya kewenangan terutama legislasi, padahal kewenangan legislasi itu penting, karena tanpa penguatan legislasi tidak bisa mengatur daerah dengan baik.

“Kewenangan DPD yang terbatas perlu kita dorong agar lebih kuat lagi. DPD sekarang sama seperti kita hanya memberi masukan, padahal DPD perwakilan riil dari daerah-daerah,” tandas Suyatno saat audiensi dengan pimpinan dan anggota DPD RI di Gedung MPR/DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Rabu (21/9/2016).

Menurut Suyatno, FRI telah punya 5 pokja, di antaranya adalah amandemen terbatas dan haluan negara. Bahkan FRI sudah melakukan kajian soal amandemen selama tiga tahun dan naskah akademiknya sudah diserahkan kepada pimpinan MPR, DPR dan DPD. “Kami juga sudah bertemu dengan masyarakat adat di berbagai daerah dan kami akan mengawal ini dan bersama-sama menyosialisasikannya,” paparnya.

Pendapat lain disampaikan Wakil dari Universitas Bina Nusantara, Sidartha, bahwa selain masukan akademis, pertarungan politik juga diperlukan dalam perjuangan DPD RI ini.”Jangan sampai penguatan kewenangan DPD ini diartikan pelemahan kewenangan lembaga lain,” ujar Sidharta.

fri-dpd-2

Sidharta menambahkan, FRI akan membantu menghubungkan dengan berbagai forum akademik dan memberi kesempatan bagi DPD RI untuk menyampaikan amandemen kelima, agar masyarakat akademis bisa terbuka mata dan pikirannya.

DPD RI mengadakan audiensi dengan FRI untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi dalam rangka penguatan kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 1945. “Perjuangan kami diukur secara objektif dari FRI yang mewakili cendekiawan. Mereka bukan saja konstituen dari DPD dan DPR, tapi di Indonesia organisasi-organisasi seperti FRI patut diperhitungkan,” jelas Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas berharap FRI bisa ikut memikirkan sistem ketatanegaraan kita yang sedang diupayakan oleh DPD RI. “Urgensi amandemen ini supaya memperbaiki sistem ketatanegaraan yang tumpang tindih, serta penguatan kewenangan DPD RI supaya kami semakin maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” terang Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas.

Ketua BPKK DPD RI Prof. John Pieris menambahkan selain menata sistem ketatanegaraan, amandemen juga untuk mengevaluasi pasal-pasal yang belum sempurna seperti pasal 20 ayat 2 yang berbunyi Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.” Di situ tidak menyebutkan DPD, jadi kita tidak bisa mengawal aspirasi masyarakat dengan optimal,” ujar anggota DPD RI dari Maluku ini. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.