Fakta-fakta Korupsi Impor Bawang Putih yang Menjerat Politisi PDI-P

Jakarta, Obsessionnews.com - Kasus korupsi berkaitan dengan impor pangan rupanya masih tergolong tinggi. Beberapa kali KPK berhasil mengungkap kasus suap impor pangan. Terakhir KPK mengungkap kasus suap impor bawang putih yang menyeret anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDI-P. Untuk bisa mengungkap kasus ini, KPK bergerak cepat menggeledah belasan lokasi dalam proses penyidikan menjadi tersangka. Dalam sepekan ini, sudah ada 16 lokasi yang digeledah di Jakarta, Bogor dan Bandung. Termasuk menyegel ruangan di Kementerian Perdagangan. Tak tinggal diam, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman juga mengaku telah mencopot pejabat Eselon II, III, IV yang terkait dengan kasus suap impor bawang putih yang melibatkan PT Cahaya Sakti Agro (CSA). Ada empat pejabat yang dicopot karena terindikasi terlibat kasus tersebut. Berikut fakta-fakta yang sudah diungkap KPK dalam kasus suap impor bawang putih: 1. Ditangkap saat Kongres PDI-P KPK melakukan OTT di Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2019 hingga Kamis 8 Agustus 2019. Operasi senyap itu dilakukan berdekatan dengan Kongres PDIP ke-V yang diselenggarakan di Sanur Bali, pada 8-10 Agustus 2019. Dalam operasi ini, KPK awalnya menangkap 11 orang, di antaranya orang kepercayaan anggota DPR Komisi VI dari fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, importir bawang dan pihak lainnya. KPK juga menyita duit senilai Rp2 miliar. Nyoman yang sempat menghadiri kongres di Bali belakangan ikut dibawa ke KPK pada 8 Agustus 2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman akhirnya dipecat sebagai anggota PDI-P. 2. Enam orang tersangka KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap impor bawah putih. Tiga orang berperan sebagai pemberi suap yakni pemilik PT Cahaya Sakti Agro Chandry Suanda alias Afung, pihak swasta Doddy Wahyudi dan Zulfikar. Sementara tiga orang lainnya sebagai penerima ialah I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto. 3. Terima suap Rp2 Miliar KPK menyangka para penyuap memberikan uang kepada Nyoman untuk memuluskan pengurusan rekomendasi impor produk holtikultura di Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan. Afung cs berencana mengimpor 20 ribu ton bawang putih ke Indonesia pada 2019. KPK menduga Nyoman menerima fee Rp1700-1800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Uang yang diduga sudah diterima Nyoman sebesar Rp2 miliar. Halaman selanjutnya4. Geledah dua Kementerian KPK menggeledah ruang kerja Direktorat Jenderal Holtikultura di Kementerian Pertanian dan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada 12 Agustus 2019. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen impor bawang dan barang bukti elektronik. 5. Ada 16 lokasi digeledah Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah 11 lokasi pada Jumat, 9 Agustus 2019 hingga Senin, 12 Agustus 2019. Lokasi yang digeledah antara lain Kemendag dan Kementan serta ruang kerja Nyoman di DPR. Terbaru, KPK juga menggeledah lima lokasi lainnya di Jakarta dan Bogor pada Rabu, 14 Agustus 2019. Di Bogor, KPK menggeledah rumah tersangka Elviyanto. Sementara dua lokasi di Jakarta yang digeledah adalah PT Pertani (Persero) dan rumah seorang saksi di Kalibata City. Di Bandung, KPK menggeledah seorang rumah saksi dan rumah tersangka, Doddy. Dalam penggeledahan itu KPK kembali menyita dokumen impor bawang putih. (Albar)