Sabtu, 27 April 24

Enam Alasan Pilkada Serentak Ditunda

Enam Alasan Pilkada Serentak Ditunda
Jakarta, Obsessionnews – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Dewan (DPD) RI, Laode Ida menilai, usulan Komisi II DPR agar Pilkada serentak ditunda sudah tepat. Pasalnya, jarak pelaksanaan Pilkada sudah semakin dekat, sementara Komisi Pemilihan Umum terlihat belum memiliki kesiapan.

Laode memaparkan, enam alasan mengapa Pilkada itu layak ditunda. Pertama, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak Rp 330 miliar yang diduga diselewengkan. Belum lagi adanya audit BPK tentang Pilkada 2015 yang disebut masih kurang anggaran.

Kemudian, minimnya sumber daya manusia termasuk aspek kelembagaan atau infrastruktur “Akan semakin berbahaya lagi jika anggaran yang digunakan tak bisa dipertanggung jawabkan ternyata mereka akan kelola lagi dana yang sangat besar untuk Pilkada serentak di 269 daerah,” ujar Laode di Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Kedua, KPU masih sulit meyakinkan administrasi pemilih yang valid. Apalagi terbuka kemungkinan adanya mobilisasi pemilih dari daerah tetangga yang bisa merusak suara dan memicu kerusuhan antar pendukung masing-masing calon kepala daerah.

“Pengalaman pada pemilu-pemilu yang lalu, pemilih ganda sudah jadi rahasia umum dengan kecenderungan penyelenggara di tingkat daerah (di TPS) cenderung membiarkannya,” ungkapnya.

Ketiga, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) masih harus lakukan simulasi atas penanganan sengketa pilkada yang diperkirakan akan banyak terjadi. “Jika berharap MK bersikap obyektif dan adil, maka harus menunjukkan pada publik skenario penanganan konflik oleh MK itu,” ujarnya.

Keempat, KPU dan pemerintah seharusnya perlu membuat aturan-aturan yang relevan agar bisa membatasi ruang incumbent atau keluarga petahana yang akan jadi calon. Hal ini menyusul adanya putusan MK yang membolehkan petahana maju sebagai calon kepala daerah.

“Dinasti politik pasti dampaknya sangat buruk, korup, bertentangan dengan mandat reformasi,” tegasnya.

Kelima, penundaan bisa dilakukan untuk memberi ruang dan waktu bagi dua partai politik yang berkonflik Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar bisa melakukan konsolidasi. Sebab, Sebab, katanya, bagaimanapun kedua parpol itu merupakan aset rakyat bangsa ini.

“Keenam, memberi kesempatan pada DPR untuk lakukan revisi terbatas UU Pilkada,” tutupnya.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.