Jumat, 26 April 24

Eks Kepala Satpol PP Banyumas Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Eks Kepala Satpol PP Banyumas Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
* Rusmiyati menerima hukuman selama satu tahun dua bulan tanpa ada perlawanan hukum lainnya.

Semarang, Obsessionnews – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara terhadap terdakwa kasus suap oleh mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Rusmiyati. Terdakwa terbukti menerima suap dan menyalahgunakan kewenangan atas pembangunan 19 minimarket Indomaret di wilayah tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Sulistyono memberikan hukuman lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yakni selama setahun penjara. Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp 50 juta yang jika tidak dilaksanakan maka diganti hukuman kurungan satu bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Sulistyono saat membacakan putusan, Rabu (13/5/2015).

Menurutnya, terdakwa selaku pegawai negeri sipil terbukti menerima pemberian sebesar Rp 310 juta terkait jabatan yang diemban. Dana panas tersebut diberikan oleh Asep Gunawan, perwakilan PT IP Cabang Cirebon yang menjadi terpidana dalam beberapa kesempatan terpisah.

Sebelumnya, Asep mengajukan izin pendirian 19 minimarket di tahun 2012. Meski begitu, hingga tahun 2013 izin belum juga turun sehingga Asep meminta Rusmiyati agar menjadi mediator kepada Bupati dan Sekda.

Akibat toko modern-nya hendak disegel, Asep kemudian menyerahkan Rp 19 juta supaya pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan. Padahal, Satpol PP tidak ada kaitannya dengan perizinan Indomaret.

Di lain waktu, tepatnya bulan Juni 2014, Asep memberikan lagi Rp 50 juta dengan dalih uang partisipasi pada pemilihan salah satu capres. Kemudian Djumeno Atmadji, mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Banyumas yang juga terdakwa lain dalam kasus, menerbitkan surat rekomendasi izin Usaha Toko Modern (UTM) berjumlah 19 minimarket. Dari hasil persidangan, izin UTM telah melanggar Garis Sepadan Bangunan.

Atas hukuman tersebut, baik terdakwa yang menggunakan kerudung merah muda maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan hakim. Izin sebanyak 19 Indomaret di Kabupaten Banyumas tersebut diduga bermasalah dan melanggar sejumlah peraturan. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.