Jumat, 26 April 24

Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Jadi Tersangka Proyek e-KTP

Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Jadi Tersangka Proyek e-KTP
* Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Setelah gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menetapkan I sebagai tersangka,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Beberapa waktu lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo memberi sinyal bahwa KPK akan menetapkan tersangka baru terkait dengan perkara ini. KPK menunda pengumuman tersangka tersebut karena urusan pribadi Irman. Irman disebut sedang menyiapkan hajatan keluarga.

Sebelumnya KPK memeriksa Irman, Selasa, 27 September 2016. Usai diperiksa Irman mengaku dirinya dicecar mengenai Surat Keputusan tim teknis yang menggarap pengadaan itu yang dibuatnya.

“Saya hanya dimintai keterangan mengenai SK tim-tim teknis yang lama ini fungsinya apa, itu saja,” kata Irman.

Pada kasus ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Uang itu diduga mengalir ke korporasi. Namun saat dikonfirmasi, Irman tak mau berkomentar. “Soal kerugian saya enggak mau komentar, saya enggak tahu itu, sudah tunggu saja,” ucap dia.

KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp6 triliun.

Sugiharto sendiri hingga kini belum ditahan KPK. Dia sudah menyandang status tersangka selama 2,4 tahun. Sugiharto belum ditahan karena mengaku hilang ingatan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.