Sabtu, 27 April 24

Pemerintah Tak Boleh Ragu dengan Kenaikan Harga BBM

Pemerintah Tak Boleh Ragu dengan Kenaikan Harga BBM
* Pimpinan Komisi VII DPR Ridwan Hisjam (Foto: Sutanto/Obsession Media Group)

Jakarta, Obsessionnews.com -Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan sempat mengumumkan kenaikan harga premium bersamaan dengan harga BBM non subsidi lainnya. Premium naik 7% dari Rp 6.550 menjadi Rp7.000. Namum, dalam hitungan jam, pemerintah kemudian membatalkan kenaikan BBM jenis premium.

Pengumuman ini cukup mengagetkan, karena tidak ada rumor atau tanda-tanda sebelumnya. Sebab kenaikan BBM hanya mengarah ke jenis Pertamax.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Ridwan Hisjam menilai pemerintah mestinya tak boleh ragu dalam memutuskan kenaikan BBM. Kenaikan BBM yang secara tiba-tiba naik lalu dibatalkan seolah menandakan pemerintah ragu.

Dalam beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat kerja (raker) antara pemerintah dengan Komisi VII DPR, kata dia, pemerintah selalu memberikan alasan-alasan terkait kebijakan untuk tidak menaikkan harga premium selaku BBM khusus penugasan non subsidi.

“Walaupun kebijakan tersebut dibatalkan tetapi publik dapat menilai bahwa ada sesuatu di balik kebijakan tersebut. Ketika mengumumkan kenaikan, Jonan menyampaikan alasan, demikian pula ketika mengumumkan penurunan juga disertai alasan,” ujar Ridwan, Kamis  (11/10/2018).

Politisi Partai Golkar ini menyatakan, keputusan menaikkan harga BBM juga membuat publik semakin bertanya-tanya. Sebab, kebijakan tersebut sangat sensitif, terlebih di tahun politik.

Pada saat yang sama, lanjut Ridwan, Pertamina selaku satu-satunya badan usaha yang ditugaskan untuk mengadakan dan menjual premium, sudah hampir dua tahun terakhir ini mengalami defisit yang semakin besar dalam penjualan premium.

“Ini karena kesenjangan biaya pengadaan yang lebih besar dibanding harga jualnya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, terakhir pemerintah menetapkan harga premium yaitu terhitung mulai tanggal 1 April 2016,  dari harga Rp6.950 per liter turun menjadi Rp6.550. Saat itu harga minyak dunia masih di kisaran 37-45 Dollar AS. Sedangkan saat ini sudah mencapai 85 Dollar AS, naik dua kali lipat (100%) dari harga April 2016.

“Oleh karena itu, sangat penting bagi Komisi VII DPR RI sebagai lembaga yang membawa aspirasi rakyat dan mengawasi kebijakan pemerintah untuk memanggil Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM guna menjelaskan secara komprehensif hal tersebut,” jelasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.