Minggu, 12 Mei 24

Dua Pria Terancam 10 Tahun Penjara Usai Bacok Polisi di Konawe Selatan

Dua Pria Terancam 10 Tahun Penjara Usai Bacok Polisi di Konawe Selatan
* Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo (tengah) bersama Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya (kanan) saat melakukan konferensi pers. (Foto: Antara/HO-Polres Konawe Selatan.)

Obsessionnews.com – Dua pria berinisial F (31) dan I (21) kini berhadapan dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap seorang polisi di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.

Wakil Kepala Polres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo mengungkapkan, insiden pembacokan itu terjadi pada Minggu (10/3/2024) lalu, ketika F dan I sedang asyik melakukan pesta minuman keras di pinggir jalan di Kecamatan Tinanggea.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY

“Saat kejadian, kedua pelaku sedang pesta minuman keras di tepi jalan,” ungkap Dedi dikutip dari Antara, Kamis (14/3).

Aipda D bersama rekan-rekannya tengah melaksanakan patroli di daerah tersebut. Melihat aktivitas keduanya, Aipda D berusaha mengimbau agar mereka pulang ke rumah dan tidak melanjutkan pesta minuman keras di lokasi tersebut.

“Namun, kedua pelaku menolak dan malah melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang bertugas,” kata Dedi.

Salah satu pelaku bahkan langsung mengambil senjata tajam dan membacok Aipda D, mengakibatkan luka robek di lengan hingga telapak tangan korban. Setelah melakukan aksi kekerasan itu, kedua pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian.

Baca juga: Pekerja Steam Motor di Maruya Jadi Korban Pembacokan Begal

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Selatan AKP Nyoman Gede Arya T Putra menambahkan, setelah menerima laporan pembacokan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di Konawe Selatan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menggunakan Senjata Tajam Tanpa Izin dari Pihak yang Berwenang dan atau Melawan Seorang Pejabat yang Melaksanakan Tugas dan Atau Penganiayaan,” jelas Gede Arya.

Dengan ancaman hukuman penjara mulai dari lima hingga 10 tahun, kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.