Jumat, 26 April 24

Dua Petinggi KY Penuhi Panggilan Bareskrim

Dua Petinggi KY Penuhi Panggilan Bareskrim

Jakarta, Obsessionnews – Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri datangi Bareskrim untuk jalani pemeriksaan lanjutan atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.

Setibanya Suparman di Bareskrim, dia belum mau berkomentar terkait agenda pemeriksaan tersebut.”Nanti saja ya nanti,” ujar Suparman di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).

Beberapa menit berselang, giliran Taufiq yang tiba untuk mengikuti agenda serupa. Dia datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya salah satunya Andi Asrun.

Sebagai kuasa hukum, Andi meminta kepada Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi terhadap kliennya.


“Karena mendudukkan perkara lebih baik dan itu diatur dalam Peraturan Kapolri,” ujar Andi.

Menurut Andi, dengan gelar perkara ini semua pihak baik pelapor dan terlapor dapat duduk bersama. Sebabnya, dalam pemanggilan saat ini ada tambahan Pasal 316 -319 KUHP soal kedudukan sebagai seorang pejabat.

“Kalau merasa terhina sebagai warga negara biasa, sekarang tambahan Pasal 316-319 jadi bergeser perkaranya sebagai pejabat negara. Makanya kita mau tanya dulu dengan penyidik kita bersikap kooperatif,” katanya.

Dia menambahkan, dalam surat panggilan, sudah dipertimbangkan surat dari tersangka. Selain itu, dia mengaku belum ada gelar perkara dalam kasus ini.

“Saya kira ya kita percaya proses ini akan berjalan dengan baik. Kita percaya penyidik lah,” terangnya.

Andi juga mengatakan perlu dipertimbangkan pula UU Pokok Pers karena kasus ini karena menyangkut pemberitaan media. Semestinya kasus diselesaikan dengan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur UU Pers.

“Dan menurut saya Pak Sarpin telah menggunakan hak jawab, bahkan Pak Sarpin mengatakan muak melihat dua Komisioner KY itu. Saya kira sudah lebih dari hak jawab itu, ya kan,” katanya.

Bahkan, pihaknya mewacanakan melaporkan balik Sarpin Rizaldi soal pernyataan “muak” terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun dia mengatakan soal pelaporan Sarpin itu masih dipertimbangkan dan akan berkonsultasi dengan penyidik. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.