Jumat, 26 April 24

DPR Undur Lagi Pemilihan Capim KPK

DPR Undur Lagi Pemilihan Capim KPK

Jakarta, Obsessionnews –  Komisi III DPR RI masih belum puas dengan penjelasan Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) sehingga rapat dengar pendapat dengan Pansel Capim KPK ditunda lagi pada Senin depan (23/11).

‎Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Adies Kadir‎ mengatakan, Komisi III belum puas dengan penjelasan Pansel KPK, lantaran Pansel belum bisa melengkapi data-data yang menjadikan dasar  Pansel meloloskan 8 calon pimpinan KPK. Ia menyebut ada dugaan pelanggaran UU yang dilakukan oleh Pansel.

“Memang dalam pasal 30 (UU KPK) kami wajib memilih usulan dari pemerintah, tapi apabila ada pelanggaran UU yang berdampak serta mempunyai implikasi ke depan, Komisi III juga bisa tidak melanjutkan proses pemilihan tersebut dan mengembalikannya kepada pemerintah untuk di seleksi kembali,” katanya ‎saat dihubungi, Jumat (20/11/2015).

Menurutnya, sikap Pansel Capim KPK yang enggan melengkapi data-data hasil seleksi ini sangat aneh ketika Pansel-Pansel lainnya seperti ‎Pansel Calon Hakim Agung, Pansel Calon Komisioner Komisi Yudisial (KY), seluruhnya sudah mempersiapkan data lengkap pada saat rapat dengan Komisi III DPR.

“Kenapa kami bilang aneh, karena hari pertama bertemu data tidak lengkap. Hari kedua, kelengkapan data hanya dikasih satu lembar dan itu pun tidak sama dengan data yang diberikan pada hari pertama. Hari ketiga, hanya memberika riwayat hidup dan makalah calon, kan Aneh sekali,” paparnya.

Hal itu pun menimbulkan pertanyakan bagi seluruh anggota komisi III DPR termasuk dirinya mengapa Pansel Capim KPK ini tidak mau transparan kepada Komisi III dan masyarakat. Namun, ‎Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan Komisi III masih berpikir positif serta belum melihat adanya “permainan” di Pansel Capim KPK ini.

“Kami tidak mau berpikiran negatif dulu. Kami masih menganggap kehilafan saja, sambil kami menunggu hari Senin data-data yang di janjikan Pansel Capim KPK,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, terdapat dua pertimbangan lain untuk mengembalikan 8 nama Capim KPK ini kepada pemerintah ‎Pertama, Pansel Capim KPK terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pasal 29 ayat 2 UU No.30/2002 tentang KPK yang mengatur syarat pimpinan KPK adalah harus ijasah sarjana dan pengalaman dibidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 tahun.

Kedua, pasal 39 UU KPK yang mengatur tentang pimpinan KPK harus ada unsur penyidik dan penuntut umum. “Ada indikasi-indikasi pelanggaran terhadap UU KPK pasal 29 dan pasal 39 yang sedang kami dan teman-teman dalami dalm seleksia Capim KPK kali ini,” ungkapnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.