Rabu, 8 Mei 24

DPR: Ruang Lingkup Praperadilan Perlu Dibatasi

DPR: Ruang Lingkup Praperadilan Perlu Dibatasi

Jakarta, Obsessionnews – Komisi III DPR RI mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan Peraturan MA soal batasan ruang lingkup Praperadilan. Hal ini menyusul banyaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Adies Kadir mengatakan, MA sebagai lembaga peradilan tertinggi memili kewenangan untuk membuat formulasi hukum, tentang apa saja yang dimasukan dalam obyek praperadilan, apakah hanya penetapan tersangka atau atau sampai ranah penyidikanya.

“Jadi Perma tersebut bisa mengatur tentang praradilan untuk kasus-kasus ektra ordinary crime (kejahatan luas biasa), bukan masuk kepada indenpendensi hakim dalam memutus perkara,” kata Adies Kadir saat dihubungi, Sabtu (13/6/2015).

Bila Perma itu tidak bisa dikeluarkan, maka Presiden bisa mengambil alih dengan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) seperti Perppu pimpinan KPK. “Karena masalah praperadilan ini sekarang cukup meresahkan masyarakat pencari keadilan dan praktisi hukum sebagai pelakunya,” ungkapnya.

Menurutnya, paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, memiliki dampak positif dan negatif. Positifnya, penegak hukum Polri, Kejaksaan, KPK harus lebih cermat dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sedangkan, dampak negatifnya banyak tersangka mengajukan praperadilan dibanding harus menempuh jalur pengadilan yang sudah P21.

“Kemudian dengan adanya putusan prapradilan yang mengalahkan KPK dengan pertimbangan hakim yang berbeda-beda akan semakin membingungkan masyarakat pencari keadilan dan praktisi hukum,” jelasnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan, khusus kasus-kasus extraordinary crime harus dibatasi. Karena, biarkan di uji pada pokok perkaranya saja, sedangkan kasus-kasus pidana umum biasa masih diperbolehkan mengajukan gugatan praperadilan.

“Tapi kembali lagi, para penegak hukum harus cermat dan berhati-hati dalam menetapkan tersangka agar apabila di uji pokok perkaranya penegak hukum dapat mempertanggung jawabkannya,” tegasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.