Jumat, 26 April 24

DPD RI Dukung Optimalisasi Tata Ruang

DPD RI Dukung Optimalisasi Tata Ruang

Jakarta, Obsessionnews – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk mendesak pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum memiliki Perda RTRW agar segera menetapkan Perda RTRW.

Demikian kesimpulan rapat Komite I DPD RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Ferry Mursidan Baldan di Ruang Rapat Komite I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (1/3/2016).

Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam menegaskan, rapat kerja kali ini mendapatkan masukan dan informasi dari perspektif Pemerintah mengenai permasalahan-permasalahan aktual terkait dengan Tata Ruang dan Pertanahan serta penjelasan mengenai evaluasi pelaksanaan program kerja tahun 2015 dan rencana program dan anggaran tahun 2016.

“Berbicara tentang penataan ruang tidak pernah terlepas dari tanah. Namun demikian, sayangnya secara umum penataan ruang masih bergerak di level dasar, yaitu proses euphoria penyusunan tata ruang,” tandasnya.

Hal ini, jelas Muqowam, terbukti dari banyaknya tata ruang yang tidak dilaksanakan di lapangan. Seharusnyalah, mulai sekarang, kita bersama-sama lebih memikirkan bagaimana implementasi tata ruang dan penegakan hukum terkait dengan tata ruang.

Anggota DPD RI Hendri Zainuddin menilai Kementrian ATR perlu meningkatkan pelayanannya, mengingat fungsinya bukan saja terkait pertanahan, tetapi juga mengenai perencaaan tata ruang seluruh wilayah Indonesia.

“Saat ini pelayanan BPN masih jelek, sulit, mahal dan lama, saya minta BPN di daerah bisa dievaluasi,” kata Senator asal Sumatera Selatan.

DPD - Ferry-

Senator asal Papua, Yanes Murib meminta pemerintah menertibkan tanah-tanah yang diakui secara adat namun tidak memiliki sertifikat.

“Masalah kepemilikan tanah adat agar memiliki legalitas hukum sehingga tidak bisa di perjualbelikan atau disewakan. Saya melihat masalah ini perlu campur tangan pak Menteri, Gubernur, Walikota dan Bupati serta stakeholder harus duduk bersama,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Ferry Mursidan Baldan mengatakan pihaknya tengah meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera menerbitkan perda RT/RW.

Bahkan, pihaknya  sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk pemerintah daerah yang tidak juga menerbitkan perda RTRW atau bahkan melanggarnya. “Sanksinya bisa berupa pencabutan kewenangan memanfaatkan ruang selama setahun atau selama masa pemerintahan,” ujar Ferry.

Sanksi pidana dan perdata terhadap pelanggar RTRW seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menurutnya belum memberi efek jera. Untuk itu, perlu ada sanksi tambahan berupa pencabutan wewenang tata ruang terhadap pemerintah daerah yang melanggar aturan sendiri.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diberi waktu hingga akhir tahun ini untuk menyelesaikan peraturan daerah RTRW.

Menteri Agraria menegaskan, pihaknya juga akan melakukan percepatan proses sertifikasi tanah dengan menambah juru ukur. Dibutuhkan 10 ribu surveyor yang seleksinya dilakukan dengan menggandeng sejunlah perguruan tinggi. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.