Sabtu, 27 April 24

DPD Mau Dibubarkan? Tanya Dulu ke Daerah

DPD Mau Dibubarkan? Tanya Dulu ke Daerah
* Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam.

Jakarta, Obsessionnews.com – Desakan pembubaran terhadap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI muncul akibat fungsi dan wewenang DPD yang mewakili daerah tidak memiliki kewenangan sebagai senator. Kekuatan DPD di bawah DPR, karena keputusannya hanya sekadar memberi rekomendasi kepada DPR.

“Saya setuju secara dialektika DPD harus diberi kekuatan, kalau tidak bubarkan saja. Tapi tanya dulu ke daerah,” kata Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam di sela-sela diskusi ‘DPD, Kok Gitu‘ yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).

Muqowam meminta, agar rakyat di daerah juga dilibatkan jika memang ada wacana untuk membubarkan DPD. Menurutnya, rakyat harus dimintai pendapat terkait kinerja para senator. “Tanya dulu, apakah masih ada peluang menampung aspirasi daerah,” tandas Senator asal Jawa Tengah ini.

Menurut Muqowam, sudah seharusnya semua dikembalikan ke daerah karena asal usul dari DPD itu sendiri merupakan lembaga yang mewakili daerah. “Ada asbabun nuzul dan kalau DPD intinya keputusan daerah, ruang daerah harus diapresiasi di pusat,” tuturnya.

Terkait kisruh pasca pemilihan pimpinan DPD minggu lalu, Muqowam meminta agar seluruh pihak menerima adanya pimpinan baru DPD RI yang menggantikan periode sebelumnya.

Mahkamah Agung (MA) juga sudah melantik Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis meski ada keputusan pembatalan Tata Tertib DPD RI Nomo 1 Tahun Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun.

Ia pun menegaskan, hasil musyawarah internal DPD RI menyatakan bahwa kepemimpinan lama sudah habis masanya. Kepemimpinan baru dianggap sah karena melalui proses berdemokrasi yang diatur dalam Undang-undang.

“Ini kan intinya mereka tidak siap untum berdemokrasi. Mereka lapor kepada publik akan menggunakan upaya ini, itu, dan sebagainya,” jelasnya.

Muqowam berharap, semestinya masalah di internal jangan sampai dibawa-bawa ke ranah eksternal. Terlebih lagi ada niatan kubu pimpinan lama untuk melaporkan MA atas pelantikan pimpinan baru. “Selesaikan dengan musyawarah, mufakat, dan demokratis. Selesaikan di dalam,” ajaknya.

Ada yang ‘Menyusup’ ke Kumham
Akhmad Muqowam menyayangkan ada bagian dari DPD RI yang sengaja membawa permasalahan internal ke luar. Ia mengaku mendapat informasi dari rekannya yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) mengenai adanya permintaan salah satu pimpinan DPD. “Ada pimpinan saya yang datang ke Kumham, minta tatib itu dicabut,” ungkapnya.

Tatib yang dimaksud yakni Tata Tertib DPD No. 1/2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. Namun, Muqowam enggan menyebut nama pimpinan tersebut. Menurut dia, tak sepatutnya meminta pihak lain untuk ikut campur dalam urusan DPD. “Bayangkan, DPD ke Kumham minta untuk cabut Tatib. Nalar nggak ini?” bebernya.

Putusan MA atas uji materi Tata Tertib DPD No. 1/2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun menjadi polemik. Putusan tersebut menyatakan pembatalan aturan tersebut. Dengan demikian, maka tak ada dasar hukum bagi DPD RI untuk memilih pimpinan periode 2017-2019.

Namun, karena adanya kesalahan pengetikan, keputusan itu menjadi multitafsir. Ada yang menganggap putusan itu harus dijalankan, ada juga yang menganggap cacat sehingga tak bisa dijadikan dasar hukum.

Lebih lanjut, Muqowam membantah adanya tudingan kalau kisruh DPD akan berdampak pecahnya kongsi alias muncul dualisme dalam tubuh DPD. “Apa yang terjadi hari ini, kami tidak katakan ada dualisme. Nggak ada itu, siapa yang bilang?” tandas Muqowam.

Justru Muqowam menyindir sesama anggota DPD Sofwat Hadi, yang juga kader PPP kubu Djan Faridz. Senator asal Kalimantn Selatan itu juga hadir dalam diskusi. “Kan yang mengalami dualisme kepemimpinan adalah PPP, kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi). Golkar satu, PPP masih dua. Tapi DPD satu, kenapa? MA melantik lho ya,” terangnya.

Muqowam memaparkan, apabila ada yang tidak terima terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD disarankan berdebat secara internal.

Ia pun mengungkapkan bahwa yang tidak terima pelantikan Oesman Sapta Cs adalah Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Pihaknya mempersilakan mereka mengajukan proses hukum. Bagi Muqowam, pelantikan tersebut sudah sah menurut hukum. (Popi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.