Jumat, 26 April 24

Dirut PT Bintang Ilmu Penuhi Panggilan KPK

Dirut PT Bintang Ilmu Penuhi Panggilan KPK
* Basya Alim Tualek.

Jakarta, Obsessionnews – Direktur Utama PT Bintang Ilmu Basya Alim Tualeka memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.

“Iya benar diperiksa hari ini,” ujar Plh, Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Ishak, saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2016).

Basya Alim tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 11.30 WIB. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MDT atau Marthen Dira Thome, Bupati Sabu Raijua. “Diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.

Dalam perkara ini selain MDT, KPK juga telah menjerat mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, John Manulangga sebagai tersangka. Namun lantaran Manulangga sudah meninggal dunia maka tersangka dalam kasus ini tinggal satu orang yakni Marthen Dira Tome.

Pihak KPK, menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atas penyaluran dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.

Dalam penyaluran dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.‎ Ketika peristiwa terjadi, MDT masih menjabat Kasubdin PLS Provinsi NTT.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT. KPK pun melakukan koordinasi supervisi (korsup) untuk mendorong penanganan perkara. Namun, dari hasil korsup penindakan yang dilakukan melalui gelar perkara bersama, disepakati Kejati NTT melimpahkan perkara tersebut kepada KPK yang kemudian mengambil alih penanganan perkara.

Pengambilalihan perkara sesuai dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dilandasi beberapa pertimbangan hambatan teknis yang dialami Kejati NTT jika tetap menangani perkara tersebut dan menilai penanganan perkara akan lebih efektif jika ditangani oleh KPK.

Sejak kasus ini ditangani Kejati, Dirut PT Bintang Ilmu Basya Alim Tualeka pernah diperiksa di Surabaya bersama dengan Konsultan PT Bintang Ilmu Mansyur Tualeka. Pemeriksaan dua saksi di Surabaya itu langsung dilakukan oleh Ketua Tim penyidik Dugaaan Korupsi PLS 2007 Agus Budi.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengadaan buku PLS yang dicetak oleh perusahaan tersebut untuk kemudian disalurkan kepada kelompok belajar PLS di seluruh wilayah provinsi kepulauan itu.

Selain itu, juga penyidik yang diketuai Agus Budi yang adalah Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi NTT itu, ingin mendapatkan penjelasan soal bukti surat berupa kwitansi pembayaran terhadap pemesanan buku PLS, oleh kelompok PLS yang ditandatangani Konsultan PT Bintang Ilmu Mansyur Tualeka, karena hal tersebut dilakukan secara swakelola. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.