Kamis, 9 Mei 24

Direncanakan 4 Bulan, Ini Motif Adik Kandung Bunuh Pasutri di Kebumen

Direncanakan 4 Bulan, Ini Motif Adik Kandung Bunuh Pasutri di Kebumen
* Gelar perkara kasus pembunuhan Pasutri di Kebumen. (Foto: Humas Polres)

Obsessionnews.com – Polres Kebumen, Jawa Tengah, berhasil mengamankan dan mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lansia di Desa Karangedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen pada Rabu (1/6) malam. Pelaku juga seorang lansia berinisial TS (60).

Sedangkan korban suami istri berinsial WO (69) dan T (67). Pelaku merupakan adik kandung dari T yang merupakan istri dari WO. Saat dilakukan gelar perkara di Mapolresta Kebumen, Kamis (2/6), pelaku mengakui dirinyalah yang membunuh kakak kadung korban dan suaminya.

Pelaku TS mengaku sakit hati kepada korban karena sering tidak diperhatikan kesejahteraan sosialnya. Dendam yang sudah sejak lama disimpan itu akhirnya ia luapkan pada Rabu (1/6), puncaknya karena pelaku kesal dengan korban yang merupakan kakaknya terkait pembagian hasil panen padi.

“Awalnya karena cek cok, pekerjaan sawah, yaitu hasil panen, saya rebutan dengan kakak saya, padahal kaka saya sudah kaya, tidak memperhatikan saya yang banyak kekurangan, apalagi saya kurang pendengaran,” ujar TS di Mapolres Kebumen.

Menurut TS, dirinya sudah merencanakan aksi balas dendamnya sejak empat bulan lalu. Sawah itu disebut bukan miliknya, melainkan milik kakaknya, dia sebagai pekerja meminta hasil panennya karena kebutuhannya banyak. Namun, tidak diberikan oleh T. Dengan begitu, TS sebagai adik merasa tidak diperhatikan atau dibelaskasihani.

“Saya sudah lama bilang, yayu tidak punya perasaan ke saya, karena saya kurang pendengaran, melarat, dari pada yayu orang kaya. Sewaktu-waktu saya akan balas dendam, jadi kesempatan itu sudah saya tunggu-tunggu empat bulan, itu akibatnya,” terangnya.

TS sendiri mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. “Ia saya menyesal,” singkatnya.

Sementara itu, Koplres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan, kejahatan yang dilakukan pelaku adalah masuk pembunuhan berencana dikenakan Pasal 340 KUH Pidana berbunyi : Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

“Jadi kronologinya pada Rabu 1 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 WIB tersangka TS masuk ke dalam rumah korban lewat pintu samping sebelah barat rumah, kedatangan tersangka sudah mempunyai niat dan merencanakan untuk membunuh korban, rencana tersebut dibuktikan dengan tersangka membawa pipa besi ukuran 68 cm diameter 3 cm,” ujar Kapolres.

“Sewaktu di dalam rumah tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul bagian kepala T yang berada di kamar tidur depan kemudian korban Saudari T diseret ke kamar tidur belakang dan mengetahui korban masih hidup kemudian dipukul Kembali berulangkali hingga korban meninggal dunia,” tambahnya.

Setelah berhasil membunuh T, suaminya WO kemudian masuk rumah usai shalat Isya. Tersangka kemudian sembunyi di kamar tidur, begitu WO masuk kamar, ia langsung memukul kepalanya dengan pipa besi hingga meninggal dunia.

“Pada saat melakukan aksinya semua pintu di kunci, kemudian tersangka mematikan lampu ruang tamu dan lampu kamar tidur dan tersangka melarikan diri dari pintu belakang, kemudian berjalan menyelinap pergi ke Polsek Sruweng untuk menyerahkan diri sambil bawa alat bukti berupa pipa besi yang dipakai untuk memukul,” jelasnya. (Al)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.