Sabtu, 4 Mei 24

Diperiksa KPK, Freddy Numberi Bantah Terlibat Korupsi Balai Pendidikan

Diperiksa KPK, Freddy Numberi Bantah Terlibat Korupsi Balai Pendidikan
* Freddy Numberi.

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Freddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan nonaktif, Bobby Reynolk Mamahit.

Freddy diperiksa terkait dugaan korupsi lelang pengadaan Pembangunan Diklat Pendidikan dan Pelatihan llmu Pelayaran (BP2lP) Tahap lll pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.

“Konfirmasi saja mengenai bagaimana pembangunan sekolahnya dan pengangkatan mereka dasarnya apa,” ujar Freddy usai diperiksa KPK, Selasa (15/3/2016).

Saat kasus ini bergulir, Freddy Numberi menjabat Menteri Perhubungan pada 2009-2011, ia sebelumnya menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2004-2009 dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi pada 1999-2000. Sedangkan Bobby menjabat sebagai pimpinan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

“(Pembangunan) itu zaman saya, tapi kan permasalahannya bukan langsung ke saya tapi kan ada Pak Bobby, makanya konfirmasi saja,” kata Freddy saat ditanya keterlibatannya.

Pria asal Indonesia Timur itu mengaku proses pembangunan balai Diklat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 40,193 miliar itu sesuai prosedur. Namun saat terjadi “dispute” ia perintahkan melakukan tender ulang. Dia sendiri tak tahu ada bagi-bagi komisi.

“Saya tidak tahu, (karena) tidak ditanya,” tegas Freddy membantah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bobby dan Djoko Pramono sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 15 Oktober 2015. Penyidik menduga, keduanya melakukan penyimpangan dalam proses lelang pengadaan atas Pembangunan Diklat Pendidikan dan Pelatihan llmu Pelayaran (BP2lP) Tahap lll pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.

Baik Bobby dan Djoko, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.