Jumat, 26 April 24

Dipanggil Polisi, Budi Satrio Mengaku Ditanya Mekanisme dan Pencairan RTLH

Dipanggil Polisi, Budi Satrio Mengaku Ditanya Mekanisme dan Pencairan RTLH
* Kepala Dinas Kesehatan Kebumen Dwi Budi Satrio. (Foto: Albar / OMG)

Kebumen, Obsessionnews.com – Sat Reskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah terus mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH di Dinas Sosial Kabupaten Kebumen pada 2019 lalu.

Satu persatu, polisi telah memanggil pihak-pihak terkait yang ikut menangani program RTLH tersebut. Salah satunya adalah Dwi Budi Satrio, mantan Kepala Dinas Sosial atau Ka Dinsos yang pada saat itu program RTLH ditangani pada masanya.

Saat ditemui usai rapat sinkronisasi rencana pelaksanaan program unggulan bupati terpilih periode 2021-2024 bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dihadiri Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Sekda, Budi membenarkan dirinya sudah dimintai keterangan soal RTLH.

Baca juga: Dipotong Rp5 Juta, Penerima RLTH di Kebumen Diminta Merahasiakan

“Saya tetap statmen kembali ke awal bahwa proses biar tetap berjalan, seperti itu,” ujar Budi saat keluar rapat di Ruang Jati Jajar, Pendopo kompleks rumah dinas bupati, Senin (11/1/2021).

Budi mengaku ditanya penyidik terkait asal mula program RTLH dari proses usulan, mekanisme, sampai tahap implementasi di lapangan atau pencairan. “Ya intinya ditanya mekanismenya aja. Mekanisme dari usulan sampai pencairan, itu ya,” ucap Budi menyampaikan.

Baca juga: Bantuan RTLH di Kebumen Diduga Disunat Per Rumah Rp5 Juta

Namun saat ditanya lebih lanjut, apakah dalam mekanisme sampai tahap pencairan itu dirinya mengetahui adanya dugaan penyelewengan seperti temuan lapangan. Budi terus menggelak, ia merasa tidak perlu untuk menjawab.

“Saya tidak berpendapat, saya nggak boleh ke ranah itu,” ucap Budi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kebumen.

Sambil berjalan menuju mobil dinasnya, Budi selebihnya tak mau berkomentar banyak. Ia mengaku lupa ditanya berapa pertanyaan oleh politik. “Waduh saya lupa banyak sekali,” ucap Budi sambil melenggang meninggalkan kompleks rumah dinas bupati.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi RLTH, Berikut Penjelasan Kepala Dinsos Kebumen

Sebelumnya, Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama membenarkan, bahwa pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan menggundang beberapa orang untuk dimintai keterangan. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut ada tidaknya unsur tindak pidana yang dimaksud.

“Terkait RTLH proses tahap penyelidikan. Kegiatan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti untuk nantinya dapat menentukan apakah telah terjadi peristiwa pidana atau tidak,” kata Piter dalam pesan pendeknya.

“Dalam proses penyelidikan yang sudah berjalan hakikatnya pasti sudah ada beberapa orang yang diundang untuk dilakukan klarifikasi sekaligus melakukan telaahan terhadap dokumen-dokumen terkait RTLH dimaksud,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi RTLH ini awalnya muncul dari pernyataan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Ia mengaku mendengar informasi ada dugaan penyelewengan anggaran dalam bantuan RTLH. Bantuan bedah rumah untuk warga miskin itu disebut dipotong Rp 5 juta dari total bantuan Rp 15 juta.

Benar saja, berdasarkan temuan di lapangan, salah seorang warga penerima bantuan RTLH bernama Heru Suparmono yang tinggal di RT 02 RW 04 Dukuh Cilalung Desa Kejawang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, mengakui dirinya mendapat bantuan RTLH, tapi menerimanya tidak utuh alias dipotong.

Heru menyatakan, ia harusnya menerima dana RLTH sebesar Rp 15 juta rupiah, namun saat menerima bantuan dirinya hanya menerima 10 Juta. Bantuan dipotong sebesar 5 juta rupiah dengan alasan administrasi. Ia pun diminta untuk tidak menceritakan adanya pemotongan itu kepada orang lain.

‘’Saat itu sekitar tahun 2019 saya menerima bantuan program RTLH nilainya 15 juta, tapi pas saya terima itu dipotong Rp 5 juta, Itu pun bentuknya material. Kata petugasnya pemotongan ini buat administrasi. Karna saya nggak paham dan saya sifatnya hanya menerima ya saya terima saja dan saya disuruh tanda tangan diatas materai saat itu, nggak boleh diceritakan,’’ungkapnya saat ditemui dirumahnya, Kamis (31/12/2020). (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.