Jumat, 26 April 24

Temuan Panwaslu Karanganyar Berujung Tersangka

Temuan Panwaslu Karanganyar Berujung Tersangka
* Anggota Panwas Kabupaten Karanganyar Sudarsono.

Solo, Obsessionnews.com – Usai gelaran Pilkada serentak selesai, Panwaslu Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, mendapat banyak laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran pemilihan calon bupati-wakil bupati Karanganyar. Laporan itu kemudian divervikasi kembali kebenarannya.

Setelah dikaji, Panwaslu Kabupaten Karanganyar membenarkan adanya kasus dugaan politik uang (money politics) yang diduga dilakukan oleh dua relawan bernama Sarwo dan Sugeng. Keduanya menjadi tim sukses untuk pemenangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar Rohadi Widodo-Ida dan Retno Wahyuningsih.

Panwaslu Karanganyar kemudian melaporkan berkas temuan pelanggaran itu kepolisian. Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Karanganyar, kemudian menetapkan kedua relawan sebagai tersangka.

“Laporan dari masyarakat sudah kita kaji, lalu kita kita limpahkan ke kepolisian. Pihak Gakkumdu Karanganyar menyimpulkan adanya praktik bagi-bagi yang dilakukan oleh Sugeng dan Sarwo saat hari pencoblosan,” kata anggota Panwaslu Karanganyar, Sudarsono, saat saat dikonfirmasi, Sabtu (7/7/2018).

Sudarsono mengatakan, seluruh saksi yang dimintai keterangan telah mengakui adanya praktik bagi-bagi uang di Jrakah, Delingan, Karanganyar. Kedua sukarelawan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih, yakni Sarwo dan Sugeng, dianggap telah melanggar Pasal 187 A UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Isi dari peraturan tersebut, yakni “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehinga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling sedikit 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Kasus ini paling tidak bisa memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang. Karena politik uang bisa dikenakan pidana. Pilihlah calon pemimpin karena ide dan gagasannya, bukan karena uangnya,” kata Sudarsono.

Sementara Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, mengatakan sudah melimpahkan kasus dugaan politik uang oleh dua sukarelawan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. “Berkas yang dikirim ke Kejari Karanganyar, berkasnya kami pisah,” katanya.

Meski sudah berstatus tersangka, kedua sukarelawan Rohadi-Ida itu tidak ditahan polisi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 36 bulan (3 tahun) dan maksimal 72 bulan (6 tahun) serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Hal itu sesuai Pasal 187 A UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Diketahui pengusutan kasus dugaan politik uang itu berawal dari laporan warga Jrakah RT 003/RW 013, Delingan, Karanganyar, Rabu (27/6/2018). Warga bernama Wagiman itu bersiaga di daerahnya saat hari pencoblosan Pilkada Karanganyar 2018.

Benar saja, saat itu Wagiman menangkap basah salah satu tersangka, Sugeng, yang sedang membagi-bagikan uang kepada warga Jrakah, Delingan, Karanganyar. Saat menggeledah Sugeng, Wagiman menemukan uang senilai Rp1.170.000, dua stiker berukuran 5 cm x 8 cm bersimbol Roda, dan keterangan warga yang akan menerima uang dan telah menerima uang.

Belakangan diketahui, Sugeng melakukan aksi bagi-bagi uang atas suruhan tersangka lain, Sarwo. Warga langsung melaporkan serangan fajar tersebut ke Panwascam Karanganyar. Selanjutnya, Panwascam Karanganyar berkoordinasi dengan Panwaslu Karanganyar.

Secara kebetulan di Kantor Panwaslu Karanganyar berkumpul tim Gakkumdu Karanganyar yang siaga selama hari tenang di Pilkada 2018 sehingga Panwaslu Karanganyar dapat berkonsultasi. Selanjutnya, Panwaslu Karanganyar memintai keterangan saksi pelapor (Wagiman), saksi terlapor (Sarwo), Sugeng, dan enam warga Jrakah. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.