Jumat, 26 April 24

Cerita Afifuddin Jadi Komisioner Bawaslu

Cerita Afifuddin Jadi Komisioner Bawaslu
* Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin. (foto: web Bawaslu)

Jakarta, Obsessionnews.comPintar saja tidak cukup untuk menjadi Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu harus didukung oleh keberanian atau nyali yang besar. Sebab tak menutup kemungkinan adanya teror yang didapat oleh komisioner maupun pimpinan Bawaslu, apalagi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan legislatif (pileg).

Seperti yang dialami oleh Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin tentang pengalamannya saat mendapatkan ancaman berupa pelemparan batu yang dilakukan pelaku misterius. Peristiwa teror itu terjadi saat Afifuddin bertolak ke Garut, Jawa Barat, beberapa pekan lalu.

Meski demikian, hingga kini pria yang pernah mengajar di jurusan Ilmu Politik, FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini tidak mau menyimpulkan kejadian pelemparan batu yang dialaminya itu apakah berkaitan dengan jabatannya di Bawaslu RI atau tidak.

“Saya dalam perjalanan saya ke Garut mobil saya dilempar batu besar. Cuma saya enggak tahu motivasinya itu murni kejahatan atau ada motivasi lain,” ujar Afifuddin, Rabu (13/3/2019).

Mujurnya, lemparan batu tak sampai membuatnya mengalami luka-luka lantaran hanya mengenai bagian badan mobil. Sebab, saat kejadian, komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Sosialisasi ini sedang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.

“Kalau seandainya kena kaca pasti pecah. Tapi situasi waktu itu karena mobil jalan kencang yang penyok itu pintu sebelah kiri,” tutur Afifuddin.

Namun dia tidak mau mengkaitkan sejumlah peristiwa ancaman dan teror baik yang dialami olehnya maupun anggota Bawaslu lain. Meski begitu, dia selalu mengingatkan kepada jajarannya agar selalu waspada.

Sebelumnya, tercatat sebanyak 66 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di berbagai daerah mengalami ancaman hingga kekerasan fisik. Satu di antaranya seorang Panwaslu wanita yang berada di Maluku.

Bawaslu RI mengungkapkan, Panwaslu wanita tersebut mengalami kekerasan fisik dan pukulan saat bertugas. Bawaslu pun menyayangkan kejadian tersebut terjadi di tengah seruan pelaksanaan pemilu yang damai.

Seperti diketahui, tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut, yaitu Bawaslu bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan. Selain itu, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.