Sabtu, 27 April 24

Cegah Korupsi, Pemprov Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Cegah Korupsi, Pemprov Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Padang, Obsessionnews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan unit pengendalian gratifikasi serta melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara dan pejabat pemerintahan. Unit tersebut ditetapkan sebagai upaya untuk mencegah korupsi.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar, Reydonnyzar Moenek mengatakan, Pemprov Sumbar sudah melaksanakan upaya pencegahan yang dimulai melalui unit pengendalian gratifikasi. Selanjutnya melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara dan pejabat pemerintahan serta mengintensifkan pengawas internal dalam memeriksa realisasi penyelenggaraan di satuan kerja.

Reydinnyzar Moenek mengatakan, rekemondasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dengan cepat paling lambat dua bulan. Pemeriksaan dilakukan cepat agar hasilnya bisa segera ditindaklanjuti pejabat bersangkutan. Jika hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, maka pejabat bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif berupa pemotongan tambahan penghasilan.

“Sanksi sudah diatur. Jika tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu dua bulan, maka tambahan penghasilan pejabat bersangkutan tidak dibayarkan tiga bulan. Kalau enam bulan dari waktu rekomendasi tidak ditindaklanjuti maka tambahan penghasilan tidak dibayarkan enam bulan,” ujar Donny.

Reydonnyzar Moenek menambahkan, tahun ini tim koordinasi supervisi dan pencegahan korupsi KPK telah melakukan pemantauan terhadap perencanaan penggelolaan dan penggunaan APBD di sejumlah Kabupaten/Kota. Sejumlah daerah yang dipantau, diantaranya Kabupaten Dharmasraya dan Pemerintah Kota Solok.

Pemprov Sumbar juga sudah membentuk tim koordinasi supervisi dan pencegahan korupsi, untuk menindaklanjutinya. Tim dibentuk di tingkat Provinsi dengan tugas menyusun rencana aksi pencegahan serta pemberantasan korupsi. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.