Jumat, 26 April 24

Cegah Covid-19, Pegawai Kemenag yang Berusia Lebih dari 55 Tahun Lakukan WFH

Cegah Covid-19, Pegawai Kemenag yang Berusia Lebih dari 55 Tahun Lakukan WFH
* Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali. (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, obsessionnews.com – Dalam  upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawainya. Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengatakan, penyesuaian sistem kerja ini diberlakukan mulai 24 Januari 2022.

Baca juga: 

Dukung Pemerintah Kendalikan Covid-19, Senayan City dan UOB Indonesia Gelar Program Gratis Vaksinasi Booster

Antisipasi Penyebaran Omicron, Wapres Minta PTM Ikuti Aturan yang Ditentukan

Nizar menjelaskan, aturan ini tertuang dalam SE Sekjen Kemenag No SE 2 Tahun 2022.

“Penerbitan SE dimaksudkan dan bertujuan mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai ASN Kemenag agar pelaksaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kemenag dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun tetap memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Nizar di Jakarta, Jumat (28/1/2022), dikutip dari situs resmi Kemenag.

“Pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home atau WFH,” sambungnya.

Berikut ketentuan penyesuaian sistem kerja bagi ASN Kemenag:

1. Pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH).

2. Staf Ahli, Staf Khusus, Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

3. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.

4. Pegawai yang menggunakan transportasi umum, jarak tempat tinggal jauh, atau keterbatasan lain dapat melaksanakan WFH dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja dan keterwakilan pegawai di setiap unit kerja.

5. Bagi pegawai yang sakit dianjurkan tidak masuk kantor dan harus melapor kepada atasan.

6. Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, rektor dan Ketua Peguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini, jika tidak terdapat keadaan mendesak.

7. Kepala satuan kerja menyampaikan dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada pejabat dan pegawai di bawahnya.
(red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.