Sabtu, 27 April 24

BW Ajukan Gugatan ke MK untuk Koreksi UU KPK

BW Ajukan Gugatan ke MK untuk Koreksi UU KPK

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengkoreksi kembali Undang-Undang KPK, terkait ketentuan pengunduran diri sementara pimpinan KPK.

Dalam UU tersebut, salah ketentuan yang harus dilakukan pimpinan KPK untuk mundur dari jabatannya dikarenakan ditetapkan sebagai tersangka karena kasus hukum. Bambang meminta agar ketentuan itu diperjelas lagi pasal-pasalnya. Sebab, ia yakin penetapan tersangka terhadap dirinya bagian dari rekayasa kasus.

“Jadi yang mau kita uji adalah norma yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan,” ujar kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar, di Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Pasal tersebut dianggap telah merugikan dirinya lantaran telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah.‎ Artinya, Bambang meminta hakim konstitusi merubah ketentuan pasal tersebut, bahwa penetapan tersangka belum tentu divonis bersalah.

Misalnya kata dia, pada saat Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus sengketa Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat. Bila merujuk pada Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK, tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa yang bisa menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara.

“Pemohon menilai bahwa asas praduga tak bersalah merupakan asas hukum yang fundamental,” jelas Abdul. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.